KEADILAN – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek pembangunan jalur transmisi 275 KV Gardu Induk Kiliranjao-Gardu Induk Payakumbuh pada PT PLN Unit Induk Pembangunan (UIP) Medan Tahun 2016-2017, Selasa (23/2). Kali ini, penyidik menjadwalkan hanya satu orang yang dimintai keterangannya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebutkan saksi yang diperiksa oleh penyidik merupakan seseorang dari unsur swasta dengan inisial WN. “Saksi selaku karyawan di PT Karya Logam Agung,” ujarnya.
Disebutkan Leonard, pemeriksaan saksi ini dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti. “Untuk mengungkap tindak pidana yang terjadi dalam proyek di PLN UIP Medan tersebut,” lanjutnya.
Seperti diketahui, dalam pengungkapan dugaan tipikor ini, pihak kejaksaan tidak pernah menyebutkan secara detail duduk perkara termasuk modus yang dilakukan. Pun demikian dengan penerbitan Surat Perintah Penyidikan dan kerugian negaranya.
Dan proyek pembangunan jalur transmisi 275 KV Gardu Induk Kiliranjao-Gardu Induk Payakumbuh ini sendiri merupakan kebijakan pemerintah untuk memenuhi kebutuhan listrik di Sumatera Selatan, Jambi, Lampung, Bangka Belitung dan Sumatera Barat.
Chairul Zein
Korupsi PLN UIP Medan, Jaksa Periksa Karyawan Swasta







