KEADILAN – Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan saksi yang terkait dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019, Senin (11/4). Sebanyak empat orang saksi yang dimintai keterangannya untuk atas nama tujuh orang tersangka yang telah ditetapkan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyebutkan tiga dari empat orang saksi yang diperiksa merupakan pejabat di LPEI. Mereka yakni NS selaku Mantan Direktur Eksekutif LPEI, EW selaku Kepala Divisi Litigasi LPEI dan VP selaku Mantan Kepala Departemen (Kadep) Reviewer LPEI. “Satu orang saksi lainnya adalah EW selaku Mantan Manager TNT Cabang Semarang,” ujarnya.
Lebih lanjut Ketut mengatakan pemeriksaan yang dilakukan kepada para saksi terkait pemberian fasilitas pembiayaan dari LPEI. “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan untuk melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019,” jelasnya.
Seperti diketahui, jaksa telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam dua waktu yang berbeda. Pada 6 Januari 2022, penyidik terlebih dahulu menetapkan lima orang tersangka.
Mereka adalah Arif Setiawan selaku Direktur Pelaksana IV/Komite Pembiayaan dan selaku Pemutus awal s/d akhir Group Walet serta selaku Direktur Pelaksana Tiga LPEI periode 2016, Ferry Sjaifullah selaku Kepala Divisi Pembiayaan UKM 2015-2018 dan Josef Agus Susanta Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) LPEI Surakarta periode 2016.
Selanjutnya, Johan Darsono selaku Direktur PT Mount Dreams Indonesia serta Suryono selaku Direktur PT. Jasa Mulia Indonesia, PT. Mulia Walet Indonesia dan PT. Borneo Walet Indonesia.
Seminggu kemudian, tepatnya 13 Januari 2022, ditetapkan kembali dua orang sebagai tersangka baru. Mereka adalah PSNM selaku mantan Relationship Manager LPEI tahun 2010-2014 dan juga mantan Kepala Departemen Pembiayaan UKM LPEI periode 2014-2018 serta DSD selaku mantan Kepala Divisi Analisis Risiko Bisnis II (April 2015 sampai dengan Januari 2019.
Para tersangka ini dijerat penyidik dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 3 UU tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.














