Korupsi Kementerian Pendidikan, Hampir 12 Jam Diperiksa Nadiem Belum Juga Pulang

KEADILAN – Bekas Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Mendikbudristek Nadiem Makarim sudah hampir 12 jam diperiksa penyidik. Sampai jam 20.30 WIB Senin (23/06/2025) eks pembantu Presiden Joko Widodo ini belum juga keluar dari Kantor Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus).

Madiem sampai di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Markas Besar penyidik Jampidsus, sekitar pukul 09.15 WIB. Nadiem didampingi pengacara kondang dan bling Hotman Paris Hutapea.

Pemeriksaan terhadap Nadiem Makarim pertama kali diumumkan Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar pada Jumat, 20 Juni 2025 lalu. Menurut Harli, kehadiran Nadiem Makarim diperlukan untuk kasus yang tengah diusut Kejagung.

“Sehingga sangat beralasan bagi penyidik memanggil dan menghadirkan yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi dalam proses penyidikan,” kata Harli.

Saat ini, tim penyidik sedang mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp9,9 triliun pada tahun anggaran 2019–2022. Laptop tersebut belakangan tak bermanfaat. Nilai kerugian negara masih dihitung Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Namun angka kerugian negara dipastikan tidak akan kurang dari Rp1,8 triliun.

Proyek pengadaan laptop Chromebook untuk mendukung program digitalisasi pendidikan nasional yang berlangsung pada tahun 2019–2022. Total anggaran proyek ini mencapai Rp9,9 triliun, dan pelaksanaannya disebut melibatkan beberapa perusahaan penyedia serta jalur distribusi yang tengah ditelusuri.

Disebutkan, dalam proses penyidikan, Kejagung juga telah memeriksa satu staf khusus dan seorang konsultan yang terhubung langsung dengan Nadiem Makarim. Selain itu, penyidik telah melakukan penggeledahan terhadap apartemen serta lokasi-lokasi terkait.

Belum ada pernyataan resmi dari pihak Nadiem Makarim mengenai isi pemeriksaan hari ini. Soalnya belum satupun keluar dari ruang pemeriksaan. Sejumlah wartawan dari berbagai media massa sejak pagi sudah memenuhi pelataran gedung Jampidsus Kejagung, tetap bertahan menunggu Nadiem keluar. Apakah ia bisa pulang atau tidak bisa pulang alias ditahan.

BACA JUGA: Mumpung On Fire, Presiden Diminta Perintahkan Jampidsus Tidak Ragu Kejar Tanggung Jawab Hukum Agung Sedayu dalam Korupsi Pagar Laut