KEADILAN – Jaksa mengungkapkan bukti korupsi digitalisasi pendidikan sudah direncanakan dari awal dengam modus monopoli. Kementerian sudah mendatangkan pabrikan tertentu untuk memastikan kesanggupan produksi. Selain itu penentuan harga juga dilakukan kementerian dan prinsipal tanpa melibatkan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Demikian laporan perkembangan sidang perkara korupsi digitalisasi pendidikan terkait pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2019-2022 yang disampaikan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagunh) Anang Supriatna di Jakarta, Senin (09/02/2026).
Dalam sidang yang digelar Senin itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan jajaran pejabat dari LKPP, termasuk saksi dari Tim Pokja, Kepala LKPP Roni Dwi Susanto, hingga Direktur Advokasi Aris Supriyanto.
Jaksa Penuntut Umum Roy Riadi, sebagaimana dikutip Anang, mengungkapkan bahwa berdasarkan fakta persidangan, terdapat indikasi kuat adanya praktik monopoli yang dilakukan sejak awal proses pengadaan. Hal ini terungkap dari keterangan saksi yang menyebutkan bahwa pihak kementerian telah mengundang pabrikan tertentu yang memiliki spesifikasi Chrome OS untuk memastikan kesanggupan produksi sebelum pengadaan resmi dimulai.
Selain itu, ditemukan fakta bahwa pada tahun 2020 hingga 2021, penentuan harga barang sepenuhnya dilakukan oleh pihak kementerian dan prinsipal tanpa melibatkan pihak LKPP.
“Kondisi tersebut berdampak pada mahalnya harga pengadaan, sehingga pada tahun 2022 pemerintah sempat melakukan upaya konsolidasi pengadaan untuk menekan harga agar lebih kompetitif,” ujar JPU Roy Riadi seperti dikutip Anang.
Namun, upaya konsolidasi ini menemui hambatan serius karena para prinsipal menolak untuk memberikan transparansi mengenai rincian pembentukan harga yang sebenarnya dengan dalih rahasia perusahaan. Akibatnya, harga tetap bertahan tinggi dan tidak mencerminkan prinsip efisiensi keuangan negara.
Dampak dari penyimpangan ini tidak hanya merugikan negara dari sisi anggaran karena terjadinya penggelembungan harga, tetapi juga ditemukan banyaknya unit Chromebook yang bermasalah di lapangan.
Persidangan juga mengungkap tekanan psikologis yang dialami oleh saksi bernama Bambang, yang dilaporkan jatuh sakit akibat beban stres mengetahui adanya prosedur yang tidak benar, termasuk pengarahan penggunaan sistem Chrome tanpa melalui tinjauan kajian teknis yang memadai.
BACA JUGA: Sidang Korupsi Kemendikbudristek, Jaksa Ungkap Fakta Co-Investasi 30 Persen dan Mark-Up 100 Persen
BACA JUGA: Sidang Korupsi Pertamina, Jaksa Buka Bukti Manipulasi Sudah Direncanakan dari Awal










