Sidang Korupsi Kemendikbudristek, Jaksa Ungkap Fakta Co-Investasi 30 Persen dan Mark-Up 100 Persen

KEADILAN – Sidang perkara korupsi digitalisasi pendidikan atas nama terdakwa Nadiem Makarim mengungkap fakta adanya co-investasi 30 perswn dan mark-up harga 100 persen. Demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Jakarta Jumat pagi (06/02/2026).

Siaran pers Kejagung tersevut didassrkan laporan perkembangan sidang perkara Nadiem yang dilaporkan jaksa penuntut umum (JPU) Roy Riadi ssusai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (05/02/2026).

Diawbutkab bahwa JPU Roy Riadi mengungkapkan sejumlah fakta dalam persidangan lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Chromebook (Digitalisasi Pendidikan) di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2019-2022. Diantaranya kehadiran saksi Fiona Handayani yakni salah satu Staf Khusus Menteri (SKM) Terdakwa Nadiem Makarim, memperkuat dakwaan mengenai adanya pengaturan proyek sebelum proses pengadaan dimulai secara resmi.

“Adanya komunikasi intensif di internal kementerian jauh sebelum proyek tersebut berjalan. Berdasarkan fakta persidangan dan bukti dari aplikasi pesan singkat, terungkap keberadaan grup WhatsApp seperti “Mas Menteri Core Team” dan grup lain yang menjadi wadah pembicaraan mengenai penggunaan Chromebook sebelum adanya proses pengadaan formal,” ujar JPU Roy Riadi seperti dikutip Anang.

Salah satu poin penting yang digali oleh Majelis Hakim adalah adanya pembicaraan mengenai co-investment sebesar 30% antara pihak-pihak tertentu sebelum pengadaan dimulai. Dalam percakapan tersebut, terdapat indikasi bahwa lobi terhadap pihak Google dapat mempengaruhi jumlah kebutuhan pengadaan laptop.

“Saksi mengakui di depan hakim bahwa skema tersebut berpotensi mengurangi jumlah kebutuhan riil yang seharusnya diadakan, yang mana hal ini sangat menguatkan dakwaan JPU mengenai adanya ketidaksesuaian prosedur,” imbuh JPU Roy Riadi seperti dikutip Anang.

Selain itu, persidangan mengungkap adanya dugaan penggelembungan harga (mark-up). Berdasarkan bukti dokumen dan keterangan saksi, harga asli Chromebook diketahui berkisar di angka Rp3.000.000, namun dalam pelaksanaannya harga tersebut menjadi Rp6.000.000. Selisih harga yang signifikan ini diduga sengaja disembunyikan untuk keuntungan pihak-pihak tertentu.

Fakta lainnya yang terungkap adalah pengakuan saksi yang merasa ragu dengan program pengadaan Chromebook tersebut karena dinilai tidak sejalan dengan Rencana Strategis (Renstra) Kementerian. Meski demikian, proyek tetap dijalankan atas arahan dari tingkat pimpinan tertinggi di kementerian yakni Terdakwa Nadiem Makarim selaku Menteri.

Hal ini menyebabkan pejabat teknis di bawahnya, seperti Terdakwa Mulyatsyah, membuat kajian teknis yang diduga hanya untuk mengikuti arahan tanpa mempertimbangkan kesesuaian dengan aturan yang berlaku.

“Seluruh rangkaian peristiwa ini, mulai dari keterangan saksi, bukti dokumen, hingga bukti elektronik, saling menguatkan satu sama lain. Fakta-fakta material yang muncul di persidangan memperlihatkan bahwa dakwaan kami didasarkan pada alat bukti yang solid mengenai adanya penyimpangan dalam pengadaan digitalisasi pendidikan ini,” tegas Roy Riadi seperti disampaikan Ananv.

BACA JUGA: Diburu 196 Negara, Tersangka Korupsi Pertamina Riza Chalid jadi Buronan Internasional