KEADILAN – Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung kembali memeriksa dua direksi swasta. Keduanya menjadi saksi terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya Tahun 2016 – 2021, Senin (25/7). Mereka diperiksa sebagai saksi atas nama Tersangka TB, Tersangka T, Tersangka BHL, dan enam Tersangka Korporasi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan resminya menyebutkan dari jumlah saksi tersebut, dua diantaranya diperiksa untuk tersangka perorangangan atas nama TB, T dan BHL. “Yang diperiksa adalah PI dan M,” ujarnya.
Dijelaskan Ketut, PI merupakan Pensiunan di PT Krakatau Steel sedangkan M adalah Kepala Bidang P2 (Penindakan dan Penyidikan) pada Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok periode 2017-2020.
“Pemeriksaan keduanya terkait penyidikan yang dilakukan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 sampai dengan tahun 2021,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ketut menyampaikan dua saksi lainnya juga diperiksa terkait hal yang sama, namun atas nama tersangka enam Tersangka Korporasi. Mereka adalah AY selaku Direktur Utama PT Delta Systech Indonesia dan BP selaku Direktur Utama PT Moment Construction Energy.
“Pemeriksaan saksi-saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya Tahun 2016 – 2021,” pungkasnya.








