KEADILAN – Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung memeriksa Presiden Direktur PT Wilmar Nabati Indonesia, EATTT terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 – Maret 2022, Senin (25/7).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan resminya menyebutkan pemeriksaan EATTT dalam dugaan korupsi yang terjadi sebagai saksi. “Pemeriksaan yang bersangkutan atas nama lima orang Tersangka yaitu Tersangka IWW, Tersangka MPT, Tersangka SM, Tersangka PTS, dan Tersangka LCW alias WH,” ucapnya.
Lebih lanjut Ketut mengatakan pemeriksaan yang dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 – Maret 2022. “Dan pemeriksaan tersebut dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan,” pungkasnya.








