KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi memblokir rekening bank senilai Rp 139,4 miliar milik PT DJM (Diratama Jaya Mandiri). Upaya yang dilakukan lembaga anti rasuah tersebut dalam rangkaian penyidikan korupsi pengadaan helikopter angkut AW-101 di TNI AU pada 2016-2017.
“Tim penyidik KPK telah memblokir rekening bank PT DJM (Diratama Jaya Mandiri) senilai Rp 139,4 M,” sebut Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (27/5).
Fikri menerangkan nantinya uang dalam rekening tersebut dapat dirampas untuk optimalisasi asset recovery sesuai putusan pengadilan.
“Pemblokiran sebagai langkah sigap KPK untuk menyita simpanan uang tersangka, yang selanjutnya dapat dirampas untuk pemulihan kerugian keuangan negara, sesuai putusan pengadilan nantinya,” lanjutnya.
Dijelaskan Fikri dari pengadaan heli AW-101, negara berpotensi mengalami kerugian hingga Rp 224 miliar dari kontrak senilai Rp 738,9 miliar. Dan akibat pengadaan yang tak sesuai tersebut, helikopter tak berfungsi layak sesuai kebutuhan awalnya.
“Akibat pengadaan yang tidak sesuai spek kontrak tersebut, helikopter ini pun diduga menjadi tidak layak dipergunakan sebagaimana fungsi atau kebutuhan awalnya,” pungkasnya.








