Korupsi Garam, Jaksa Kembali Periksa 2 Saksi

KEADILAN – Korupsi impor garam. Jaksa kembali memeriksa dua saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022. Keduanya diperiksa di Kantor Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Kamis (15/09/2020).

Kedua saksi yang diperiksa yaitu:
1. MM selaku Deputi Bidang Pangan dan Agribisnis Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022.
2. PI selaku Plant Manager PT Cheetam Garam Indonesia, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana.

Editor: Syamsul Mahmuddin