KEADILAN – Penyidik Jaksa aagung Mida Pidana Khusus (Jampidsus) melanjutkan penyidikan perkara korupsi tambang bauksit milik Sudianto alias Asek alias Aseng. Kamis (20/08/2026) penyidik memeriksa seorang direktur perusahaan swasta.
Saksi yang diperiksa berinisial H selaku Direktur PT STI. Pemeriksaan H untuk memperkuat bujti peekara korupsi penyimpangan tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) bauksit oleh PT Quality Sukses Sejahtera (QSS) di Kalimantan Barat periode 2017–2025.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian.
Sekedar diketahui, kasus korupsi penyimpangan tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) bauksit oleh PT Quality Sukses Sejahtera (QSS) di Kalimantan Barat merupakan praktik penambangan ilegal di luar wilayah IUP serta penyuapan pejabat untuk meloloskan perizinan.
Konstruksi perkara dan modus operandi bermula pada 2018. PT QSS mendapatkan IUP Operasi Produksi dan RKAB seluas 4.084 hektare tanpa uji tuntas (due diligence) yang sah dan menggunakan data fiktif.
Perusahaan tidak menambang di konsesi yang diberikan, melainkan membeli dan mengeruk bauksit dari luar wilayah PT QSS secara ilegal.
Hasil tambang ilegal tersebut lalu dijual dan diekspor ke luar negeri dengan memanfaatkan dokumen resmi, RKAB, serta kuota ekspor milik PT QSS.
Kejagung telah menetapkan sejumlah pihak penting dari unsur korporasi hingga Kementerian ESDM. SDT (Sudianto alias Aseng) selaku Pemilik manfaat (beneficial owner) sekaligus pemegang kendali utama PT QSS.
YA selaku Komisaris PT QSS. AP selaku Direktur PT QSS. IA selaku Konsultan perizinan PT QSS sekaligus Direktur PT BMU. HSFD selaku analis pertambangan pada Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM yang diduga menerima suap untuk menerbitkan izin.











