KEADILAN- Perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) masih menyisihkan masalah. Banyak pihak ketiga yang menjadi korban Jiwasraya mengajukan gugatan kepada pengadilan.
Namun, tak sedikit permohonan gugatan pihak ketiga ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terkait penyitaan aset.
Tidak mau kalah, sejumlah pihak ketiga yang asetnya turut disita dalam kasus korupsi tata kelola Jiwasraya mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung (MA).
“Kami mewakili korban menyatakan tidak terima atas penyitaan aset yang tidak ada sangkut pautnya dengan perbuatan korupsi para terdakwa,” ujar salah satu kuasa hukum korban, Hartono Tanuwidjaja.
Hartono menjelaskan, dalam putusan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, aset milik pihak ketiga turut disita karena dianggap menjadi bagian dari hasil korupsi para terdakwa.
Padahal, kata Hartono, para korban telah membeli saham di pasar modal yang nyata-nyata legal dan terbuka untuk umum.
Hartono juga mengkritisi pelaksanaan eksekusi pihak jaksa yang tidak sesuai dengan anjuran Jaksa Agung agar bekerja dengan moral hukum.
“Karena penyitaan dilakukan tanpa serah terima dan berita acara,” jelasnya.
Atas dasar itu, dia mengajukan gugatan sesuai ketentuan Pasal 19 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Pasal itu menjelaskan, apabila putusan pengadilan turut merampas barang milik pihak ketiga, maka pihak ketiga dapat mengajukan surat keberatan kepada pengadilan dalam waktu paling lambat 2 bulan setelah putusan pengadilan diucapkan di sidang terbuka untuk umum.
“Namun hakim menilai gugatan baru bisa diajukan setelah putusan inkrah di tingkat MA,” ujarnya.
Hartono menyebut pertimbangan hakim bertentangan dengan yurispurdensi atau putusan sebelumnya yang telah berkekuatan hukum tetap. Dalam putusan itu menyatakan bahwa gugatan bisa diajukan ke pengadilan tingkat pertama.
Antara lain tercantum dalam yurisprudensi putusan MA RI Nomor 759 K/PID.SUS/2018, yurisprudensi putusan MA RI Nomor 329 K/Pid.Sus/2018 dan yurisprudensi Nomor 1/Pid.Sus. Keberatan-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
“Kami khawatir jika menunggu putusan inkrah di tingkat MA, justru nanti kami dianggap telat mengajukan gugatan. Oleh karena itu kami meminta perlindungan hukum atas penyitaan aset milik korban,” jelasnya.
Lebih lanjut Hartono menyebut, setidaknya ada 80 gugatan serupa yang diajukan pihak ketiga atau korban dalam putusan kasus PT Jiwasraya. Beberapa sudah ditolak dengan alasan yang sama.
Diberitakan sebelumnya, dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya, ada 6 terpidana yang putusannya telah inkrah. Mereka adalah Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat yang divonis seumur hidup, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo yang dipidana 20 tahun, mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim dipidana 20 tahun, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan divonia 18 tahun.
Selanjutnya, Dirut PT Hanson Internasional Beny Tjokro Saputro yang divonis seumur hidup, serta Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono divonia 20 penjara.
Mereka dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait tata kelola dana asuransi milik nasabah PT Jiwasraya dalam kurun waktu tahun 2008-2018. Kerugian negara yang timbul sebesar Rp16,8 triliun.
Ainul Ghurri














