Konstruksi Hukum Makelar Kasus Satu Triliun Zarof Ricar Permufakatan Jahat

KEADILAN – Kejaksaan Agung akhirnya membuat konstruksi hukum permufakatan jahat untuk Zarof Ricar, eks pejabat Mahkamah Agung (MA) yang diciduk dengan barang bukti uang suap hampir Rp1 triliun. Hal itu terlihat dalam release Pusat Penerangan dan Hukum (Puspenkum) terkait pemeriksaan saksi perkara makelar kasus satu triliun Zarof Ricar, Senin (11/11/2024).

Dalam release tersebut, hari ini dua saksi diperiksa penyidik. Keduanya diperiksa terkait dengan perkara pemufakatan jahat tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur tahun 2023-2024.

Kedua saksi yang diperiksa penyidik adalah SC selaku Staf Tersangka Lisa Rahmat. Sedangkan Lisa Rahmat selaku Pengacara Terpidana Ronald Tannur.

Adapun saksi kedua yang diperiksa adalah Lisa Rahmat sendiri. Perempuan ini diperiksa untuk memperkuat pembuktian berkas perkara atas nama Tersangka Zarof Ricar.

BACA JUGA: Cari Aliran Dana Suap Ronald Tanur, Jaksa Cecar Suami, Anak dan Sopir Lisa Rahmat