KEADILAN- Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti, menyoroti dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan aparat pemerintah di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah.
Menurutnya, kasus ini patut diseriusi lebih lanjut. Pasalnya, program sertifikat gratis pemerintah pusat melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) malah dipungli aparat daerah dengan nilai Rp4 miliar.
Poengky mengatakan, seharusnya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), perlu diketahui masyarakat.
“Secara periodik SP2HP yang dikirimkan penyidik kepada pelapor, agar pelapor mengetahui sampai di mana perkembangan penanganan kasusnya,” ujar Poengky kepada wartawan di Jakarta, Jumat (4/12/2020).
Poengky menegaskan, seharusnya aparat pemerintahan Jokowi-Ma’ruf ini tidak mempersulit masyarakat, apalagi jika menyangkut kepastian hukum dalam kepentingan hajat hidup orang banyak.
“Saya menyarankan, jika pelapor kurang puas dengan kinerja penyidik Polres Tegal dalam menangani laporan, mohon dapat segera mengadukan kepada Pengawas Internal Polri, dalam hal ini kepada Irwasda Polda Jawa Tengah, serta kepada Kompolnas selaku pengawas fungsional Polri,” terangnya.
Selain itu, pihaknya akan segera menindaklanjuti masalah ini. “Jika sudah ada laporan ke Kompolnas, maka kami akan melakukan klarifikasi kepada Polda Jawa Tengah,” sambungnya.
Sebelumnya, Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia didesak untuk segera menangkap Kepala Desa (Kades) Jatibogor, Kecamatan Suradadi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah.
Oknum kades tersebut diduga telah memperjualbelikan sertifikat tanah yang dibagikan secara gratis oleh Presiden Jokowi.
Kasus ini bermula pada Maret 2019 silam, di mana warga Desa Jatibogor, Kecamatan Suradadi, Kabupaten Tegal telah melaporkan dugaan adanya Pungli PTSL ke Polres Tegal.
Setelah setahun lebih berlalu, perkara tersebut belum juga diproses oleh kepolisian.
“Inikan program nasional dari Presiden yang memang diperuntukkan untuk memudahkan dan meringankan warga, dalam memiliki sertifikat tanah, bukan malah dijadikan ajang memperkaya diri dan membebankan warga,” kata Tarmizi Bin Kosim Koordinator Warga, Kamis (26/11/2020).
Tarmizi meminta Mabes Polri untuk mengambil alih perkara ini demi menjaga nama baik presiden. Di samping itu, kasus ini segera diproses demi rasa keadilan masyarakat.
“Kami meminta Mabes Polri untuk turun tangan karena kasus ini mengendap di Polres Tegal,” tegasnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum dari Law Office FSR Santoso, yang mendampingi warga Jatibogor juga memperkuat data dugaan pungli tersebut.
Menurut Santoso, ratusan warga jelas dirugikan dalam program PTSL ini, karena pengembalian uang tidak sesuai data yang ada.
“Pengembalian uang sebanyak 176 orang dengan disaksikan inspektorat pada 24 Februari 2020 itu tidak sesuai,” ujar Santoso.
Jumlah itu berbeda jauh dari hasil investigasi di lapangan, di mana hasil investigasi mencapai 220 orang. Ada pula yang belum dikembalikan sama sekali mencapai 132 orang, dan yang sudah menerima kerugian pengembalian uang sebanyak 88 orang, itu pun tidak sepenuhnya dikembalikan.
Dalam PTSL yang dibagikan secara simbolis oleh Presiden Jokowi di Desa Jatibogor, Kecamatan Suradadi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, dibeberkan warga telah terjadi adanya dugaan pungli senilai Rp4 miliar dari 1.200 orang pemilik tanah.
“Pelakunya diduga kepala desa dan aparat setempat. Namun sejak 2019 sampai sekarang belum ada tersangkanya,” tuturnya.
Gelar perkara sudah dilakukan pada 6 April 2020 dan 13 Juli 2020. Gelar perkara tingkat Polda Jateng 28 Juli 2019. Hingga saat ini, warga berharap agar Mabes Polri mengambil alih kasus ini.
Sayangnya, Mabes Polri belum mengambil langkah atau tindakan mengenai dugaan pungli dalam PTSL tersebut.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, mengatakan bahwa pihaknya akan mengecek kasus ini.
“Nanti dicek ya, coba ke Karopenmas,” ujar Argo singkat kepada wartawan di Mabes Polri, Selasa (24/11).
Alumni Akpol 1991 ini, belum merinci sejauh mana Mabes Polri akan melakukan cross cek, adanya dugaan kasus Pungli yang telah ditangani Polres Tegal dan Polda Jateng ini.
Sementara itu, Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan, pihaknya sudah mengetahui mengenai akan adanya upaya pelaporan kasus tersebut.
Meski demikian, Ali mempersilahkan agar siapa saja atau perwakilan warga untuk melaporkan kasus itu ke KPK.
“Silahkan, bisa dilaporkan,” ujar Ali saat dikonfirmasi wartawan, Selasa malam (24/11).
AINUL GHURRI














