KEADILAN – Keterpilihan personil komisioner KPK 2024-2029 merupakan gambaran buruk bagi perkembangan independensi penegakkan hukum pemberantasan korupsi. Demikian disampaikan pakar hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Dr Abdul Fickar Hadjar, kepada keadilan.id.
“Bagaimana tidak? Para person komisioner terpilih justru berasal dari latar belakang aparatur penegak hukum pemerintahan yang justru menjadi dasar pertimbabgan (konsiderasi UU) dilahirkannya KPK, yaitu lemah dan tidak objektifnya aparatur penegak hukum pemerintahan melakukan pemberantasan korupsi (kepolisian dan Kejaksaan),” ujar Abdul Fickar kepada keadilan.id, di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Menurut Abdul Fickar, tindakan Komisi III DPR dalam memilih komisioner KPK tersebut seperti mengabaikan fakta sejarah tersebut. Sehingga ada kesan hal itu sengaja dilakukan DPR untuk semakin melemahkan KPK.
“Fakta ini (pilihan komisi III) bisa membangun prasangka bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya pelemahan KPK,” jelasnya.
Ditambahkan Abdul Fickar, dengan para komisioner baru ini, maka tuntas sudah KPK nenjadi lembaga yang menjadi bagian dari kekuasaan.
“Karena secara sistemik KPK berada di ranah eksekutif yang diisi oleh personil-personil yang berasal dari kekuasaan ekskutif,” lanjutnya.
Sebagaimana diketahui, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK untuk periode 2024-2029 telah dipilih Komisi III DPR pada Kamis 21 November 2024 lalu. Setyo Budiyanto ditunjuk sebagai Ketua KPK berdasarkan voting terbanyak. Sementara wakil ketua merangkap anggota yakni Fitroh Rohcahyanto, Johanis Tanak, Agus Joko Pramono, dan Ibnu Basuki Widodo.
KPK adalah lembaga negara yang dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Komisi independen ini didirikan berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
BACA JUGA: Praperadilan Lembong dan Sahbirin Noor, Efektifitas Pemberantasan Korupsi KPK Mulai Diragukan
BACA JUGA: Berulang Kali Mangkir, KPK Ancam Jemput Paksa Sahbirin Noor








