Berulang Kali Mangkir, KPK Ancam Jemput Paksa Sahbirin Noor

KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seakan tak bertaji di mata Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor. Dua kali mangkir dari panggilan tanpa alasan jelas. Termasuk mpada Jumat (22/11/2024). KPK pun mengancam akan menjemput paksa kerbat Haji Isam tersebut.

“Sampai dengan saat ini, yang bersangkutan belum terindikasi hadir,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat.

Ketidakhadirannya hari ini, menjadi kali kedua Sahbirin mangkir dari pemeriksaan lembaga antirasuah setelah absen dalam pemanggilan pertama yang dilayangkan KPK pada Senin (18/11/2024).

Menurutnya, Sahbirin juga dak memberikan balasan untuk surat pemanggilan dari KPK. “Belum terindikasi hadir maupun menyampaikan alasan ketidakhadirannya,” tuturnya.

Namun, Tessa belum bisa memastikan apakah KPK akan menjemput paksa Sahbirin. Tessa mengatakan penjemputan adalah wewenang penyidik.

“Kita tunggu saja beberapa hari ke depan, kalau seandainya memang ada update terkait hal itu akan kita sampaikan,” kata Tessa.

KPK memanggil Sahbirin Noor sebagai saksi dalam kasus dugaan suap sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.

Diketahui, Sahbirin sempat menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan ini. Namun, saat ini Sahbirin akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi setelah putusan praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan penetapan tersangka eks Gubernur Kalsel itu oleh KPK tidak sah.

Paman Haji Isam

Sahbirin Noor dikenal orang kuat Kalimantan Selatan. Ia menjadi gubernur Kselama dua periode. Pada 2016 ketika berpasangan dengan Rudy Resnawan hingga 2021. Pada periode kedua, 2021-2024, dia berpasangan dengan Muhidin.

Sebagaimana dilansir dari laman resmi Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, Sahbirin lahir di Banjarmasin pada 12 November 1967. Dia menikah dengan Raudatul Jannah dan dikaruniai tiga orang anak. Mereka adalah Sandi Fitrian Noor, Noor Azizah Zaimah, dan Noor Azkya Alimma.

Sahbirin mengenyam pendidikan sekolah dasar di MI TPI Budi Mulia Banjarmasin dan lulus pada 1982. Dia kemudian meneruskan sekolah nya di SMPN 10 Banjarmasin dan SMAN 5 Banjarmasin.

Pendidikan Sahbirin berlanjut ke Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al-Banjary, Banjarmasin dan lulus pada 1995. Setelah meraih gelar sarjana, dia melanjutkan studi magister di Universitas Putra Bangsa, Surabaya dan meraih gelar pada 2005. Rekam jejak studi Sahbirin terus berlanjut hingga mendapatkan gelar doktor pada 2021 lalu, dari Universitas Lambung Mangkurat, Banjarmasin.

Seperti dilansir dari laman Indonesia Corruption Watch, sebelum masuk dunia politik, Sahbirin memulai kariernya sebagai birokrat. Dia pernah menjabat sebagai Lurah Kelayan Luar dan Pemurus Baru. Namun, karier Sahbirin sebagai birokrat hanya sampai Sekretaris Camat Banjarmasin Barat, sebelum pensiun.

Ia lalu menjadi Direktur Utama PT Jhonlin Sasangga Banua, anak usaha Jhonlin Group. Ini adalah perusahaan milik Andi Syamuddin Arsyad atau yang dikenal sebagai Haji Isam. Seorang pengusaha batu bara berpengaruh di Kalimantan Selatan. Sahbirin merupakan paman dari Haji Isam. Dari hubungan kekerabatan itu pula, Sahbirin akrab disapa sebagai Paman Birin.

Setelah menjadi birokrat dan terjun ke dunia bisnis, Sahbirin mencoba peruntungannya dengan berkarier di dunia politik. Dia pun mencalonkan diri sebagai calon Gubernur Kalimantan Selatan periode 2016-2021 bersama Rudy Resnawan. Keduanya kemudian menang.

Dalam Pilkada 2021, Sahbirin kembali mencalonkan diri sebagai Calon Gubernur Kalimantan Selatan. Kali ini berpasangan dengan Muhidin. Sahbirin pun berhasil menjadi Gubernur Kalimantan Selatan untuk kedua kali.

Pada Minggu, 6 Oktober 2024, tim penyidik KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. Dari kegiatan itu, KPK menangkap empat pejabat negara dan dua pihak swasta dengan dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang dan jasa.

KPK juga menyita uang sekitar Rp 10 miliar dari operasi itu. Berdasarkan keterangan pers terbaru, KPK pun menetapkan Sahbirin Noor sebagai salah satu tersangka dalam kasus suap di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.

BACA JUGA: