KEADILAN- Komisi II DPR RI bersama pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemekaran Papua dibawa ke Paripurna. Kesepakatan itu, diambil dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I antara Komisi II dan pemerintah di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (28/6/2022).
“Seluruh fraksi menyetujui agar tiga RUU itu dibawa ke rapat paripurna untuk diambil keputusan,” kata Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri Bahtiar dalam keterangannya Rabu (29/6/2022).
Bahtiar menyampaikan, ungkapan terimakasih kepada Panja, tim perumus, tim sinkronisasi dan seluruh anggota Komisi II DPR RI atas pembahasan ketiga RUU itu.
Rapat Kerja Tingkat I diawali dengan membacakan Laporan Panja tiga RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua yang dibacakan oleh wakil ketua Komisi II Junimart Girsang, kemudian dilanjutkan dengan mendengarkan pendapat akhir mini masing-masing Fraksi.
Tak hanya itu, pimpinan Komisi II DPR, DPD dalam hal ini diwakili Komite I DPD dan pemerintah menyetujui draft tiga RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah dan Papua Pegunungan untuk melanjutkan pembahasan dalam Raker Paripurna DPR.
Adapun rencana jadwal rapat paripurna pengambilan keputusan tingkat II DPR dilaksanakan pada hari Kamis 30 Juni 2022.
“Ini adalah berkah yang luar biasa untuk seluruh masyarakat Papua yang patut disyukuri dan semua harus mendukungnya. Ini bukti betapa tingginya perhatian pemerintah dan DPR untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Papua serta berbagai bentuk afirmasi untuk mengangkat harkat martabat orang asli Papua,” terangnya.














