KEADILAN – Widhi Fachrursyah Nasution, warga Dusun IX Desa Perkebunan Ajamu Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labuhanbatu disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (23/3/2021) sore. Terdakwa yang masih berstatus mahasiswa ini, didakwa atas perbuatannya yang nekat mengirim ganja lewat jasa ekspedisi.
Namun aksinya gagal, setelah ia dilaporkan salah satu karyawan ekspedisi. Dalam sidang beragendakan pembacaan dakwaan, jaksa Dwi Meyla Nova menjelaskan, kejadian itu bermula pada September 2020 lalu.
Saat itu, seorang perempuan yang mengaku karyawan ekspedisi JNT, melaporkan telah menemukan paket barang yang akan dikirim berisi narkotika jenis ganja dan barang tersebut ditemukan di kantor mereka di Komplek Mutiara Palace, Bandar Selamat Kecamatan Medan Tembung.
“Berdasarkan informasi tersebut, pihak Direktorat Narkoba Poldasu langsung berangkat dan bertemu dengan saksi Syahriana Husna, saat itu saksi Syahriana Husna menyerahkan paket kiriman barang yang di dalamnya berisikan narkotika jenis ganja seberat 700gram,” sebut jaksa di hadapan Hakim Ketua Abdul Azis di Ruang Cakra 3 PN Medan.
Saksi kemudian menjelaskan tentang pemilik dari narkotika jenis ganja tersebut yaitu terdakwa Widhi Fachrursyah Nasution, dimana sebelumnya terdakwa telah datang ke kantor ekspedisi tersebut dengan membawa satu kotak yang ternyata berisikan narkotika jenis ganja.
“Ganja akan dikirimkan ke seseorang yang bernama Hondo Reska yang berada di Desa Sengkemang RW 003 RT 006 Kecamatan Koto Gasip Kabupaten Siak Provinsi Riau,” ungkap jaksa.
Atas laporan itu, Polisi melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa narkotika jenis ganja sebanyak satu bal seberat 700gram di dalam kotak. Tidak lama berselang, polisi mencari keberadaan dari terdakwa Widhi Fachrursyah Nasution, lalu diperoleh informasi keberadaan terdakwa di sebuah rumah kos di Jalan Tangkul 2 Gang Pribadi Kelurahan Indra Kasih Kecamatan Medan Tembung Kota Medan.
“Petugas polisi menuju ke rumah kos tersebut dan langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa,” terang jaksa.
Tak hanya itu, lanjut jaksa, polisi juga melakukan penggeledahan di kamar kos yang ditempati terdakwa dan ditemukan dari dalam lemari narkotika jenis ganja seberat 70 gram yang merupakan bagian dari narkotika jenis ganja yang sebelumnya ditemukan di kantor jasa ekspedisi JNT tadi.
“Perbuatan terdakwa sebagimana diatur dan diancam Pidana pasal 114 (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tandas jaksa.
Marulitua Tarigan













