KEADILAN- Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa mantan Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (BTN) Maryono. Ia didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp279,6 miliar atas pemberian fasilitas pembiayaan kredit kepada sejumlah perusahaan.
Perbuatan Maryono dilakukan bersama-sama dengan sejumlah pihak, yakni Widi Kusuma yang juga menantu Maryono sekaligus pendiri dan pengelola PT Anak Usaha Semesta (AUS) sebagai pemilik merek Branche Bistro.
Kemudian dengan pemilik sekaligus Direktur PT Pelangi Putera Mandiri (PPM) Yunan Anwar, pemilik sekaligus Komisaris PT PPM Ghofir Effendi dan Ichsan Hassan selaku Komisaris Utama PT Titanium Property.
“Terdakwa (Maryono) telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum,” kata jaksa Zulkipli saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin malam (22/3/2021).
Jaksa menyebut, Maryono memerintahkan petugas BTN Cabang Jakarta Harmoni dan Samarinda untuk segera memproses permohonan kredit yang diajukan oleh PT Titanium Property dan PT PPM.
Dari perintah itu Maryono diduga menerima uang yang berasal dari Ghofir Effendi Komisaris PT PPM dan Direktur PT PPM Yunan Anwar senilai Rp2,25 miliar.
Uang senilai Rp2,25 itu berkaitan dengan pemberian kredit dari PT BTN Kantor Cabang Samarinda kepada PT PPM pada 9 September 2014. Kemudian, sebesar Rp117 miliar untuk take over utang PT PPM di Bank BPD Kalimantan Timur.
“Sampai dengan akhir tahun 2018, fasilitas kredit tersebut telah dilakukan tiga kali restrukturisasi pinjaman yaitu restrukturisasi pertama pada 29 Juli 2016, restrukturisasi kedua pada 18 Oktober 2017 dan restrukturisasi ketiga pada 30 November 2018. PT PPM kemudian bermasalah sehingga menyebabkan fasilitas kredit tersebut dalam kondisi macet,” terang jaksa.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa Maryono juga memutuskan memberikan persetujuan kredit yang diajukan kedua perusahaan itu.
Padahal, perusahaan tersebut tidak layak memperoleh fasilitas kredit lantaran permohonan pengajuan kredit yang diajukan tidak memenuhi persyaratan.
Maryono disebut memerintahkan Kepala Cabang PT BTN Tbk Samarinda, agar menggunakan dana pengurusan sertifikat untuk membantu pembayaran kewajiban bunga kredit PT PPM.
Selain itu, Maryono juga disebut memutuskan untuk memberikan persetujuan kredit yang diajukan oleh PT PPM dan PT Titanium Property.
Jaksa menilai perbuatan Maryono bertentangan dengan Pasal 3 angka 4, Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 23 Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) nomor: PER-01/MBU/2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (good corporate governance) pada BUMN.
Kemudian Surat Edaran Direksi PT BTN Tbk nomor: 18/DIR/CMO/2011 tanggal 24 Mei 2011 perihal Standard Operating Procedure Commercial Loan PT BTN Tbk, Lampiran Kebijakan Ketentuan Produk No. Indeks 003/P/CL/HCL Angka 3.1.3 Poin C 2 dan 10 Sub Poin 5.5.
“Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,” lanjut jaksa.
Selain memperkaya diri sendiri, Maryono juga disebut telah memperkaya orang lain yakni, Widi Kusuma sebesar Rp4,5 miliar memperkaya Yunan Anwar dan Ghofir Effendi melalui PT PPM sebesar Rp114,9 miliar, serta memperkaya Ichsan Hassan melalui PT Titanium Property sebesar Rp164,7 miliar.
“Yang merugikan keuangan negara yaitu sebesar Rp279,6 miliar atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut,” tutup jaksa.
AINUL GHURRI








