Oleh: Dr. Bagus Sudarmanto
Pengantar– Dekade 1950–1960 merupakan periode penting dalam transformasi Jakarta dari kota kolonial menjadi ibu kota negara yang sedang tumbuh. Pasca pengakuan kedaulatan Indonesia tahun 1949, Jakarta menjadi magnet bagi penduduk dari berbagai daerah yang datang dengan harapan memperoleh pekerjaan, pendidikan, dan kehidupan yang lebih baik.
Arus urbanisasi berlangsung sangat cepat. Jumlah penduduk Jakarta meningkat dari sekitar 1,43 juta jiwa pada tahun 1950 menjadi hampir 3 juta jiwa pada tahun 1960. Sensus 1961 bahkan menunjukkan bahwa hampir separuh penduduk Jakarta merupakan pendatang dari luar kota. Pertumbuhan tersebut menjadikan Jakarta sebagai pusat urbanisasi terbesar di Indonesia.
Namun pertumbuhan penduduk tidak diikuti oleh penyediaan lapangan kerja, perumahan, transportasi, maupun layanan sosial yang memadai. Akibatnya, muncul kantong-kantong kemiskinan baru yang dihuni para migran dengan pekerjaan tidak tetap, penghasilan rendah, dan kondisi hidup yang serba terbatas.
Dalam situasi demikian, sebagian warga melakukan berbagai bentuk pelanggaran hukum bukan untuk memperkaya diri, melainkan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Fenomena inilah yang dalam perspektif kriminologi dikenal sebagai ‘survival crime’ atau kejahatan bertahan hidup.
Fenomena ‘Survival Crime’
Ledakan urbanisasi menciptakan tekanan sosial yang besar bagi Jakarta. Ketika hampir 1,5 juta penduduk baru masuk ke ibu kota dalam waktu satu dekade, kapasitas kota untuk menyerap tenaga kerja dan menyediakan hunian tidak berkembang dengan kecepatan yang sama.
Akibatnya, berbagai bentuk survival crime mulai bermunculan. Pencurian kebutuhan pokok menjadi salah satu bentuk yang paling umum. Sasarannya bukan barang mewah, melainkan beras, bahan makanan, pakaian bekas, atau barang dagangan bernilai rendah yang dapat segera dijual atau digunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
Kawasan-kawasan perdagangan seperti Senen, Pasar Baru, Jatinegara, dan Tanah Abang berkembang menjadi ruang yang rawan pencopetan dan pencurian ringan. Kepadatan manusia, mobilitas tinggi, serta terbatasnya pengawasan menciptakan peluang bagi pelaku yang terdesak kebutuhan ekonomi.
Pada saat yang sama, ribuan migran menggantungkan hidup pada sektor informal. Mereka berdagang di trotoar, bahu jalan, terminal, dan ruang-ruang publik lainnya tanpa izin resmi. Dari sudut pandang pemerintah, aktivitas tersebut dianggap melanggar ketertiban kota. Namun bagi para pelakunya, itulah satu-satunya jalan untuk bertahan hidup.
Fenomena lain yang berkembang adalah pendudukan lahan secara ilegal. Ketidakmampuan menyewa rumah mendorong banyak pendatang mendirikan hunian darurat di bantaran sungai, pinggir rel kereta, maupun tanah kosong milik negara. Apa yang secara hukum dipandang sebagai pelanggaran pertanahan sesungguhnya berakar pada krisis perumahan yang dialami kota.
Dengan demikian, kriminalitas yang muncul pada periode ini tidak berdiri sendiri. Ia tumbuh bersamaan dengan kemiskinan perkotaan, pengangguran, kepadatan penduduk, dan keterbatasan kapasitas negara dalam mengelola urbanisasi yang berlangsung sangat cepat.
Analisis Kriminologis
Fenomena ‘survival crime’ Jakarta tahun 1950–1960 menunjukkan bahwa kejahatan sering kali merupakan gejala sosial, bukan semata-mata persoalan moral individu.
Dari perspektif Teori ‘Anomie’, Émile Durkheim menjelaskan bahwa perubahan sosial yang cepat dapat melemahkan norma dan nilai yang selama ini mengatur kehidupan masyarakat (Durkheim, 1897/1951). Ribuan migran yang datang ke Jakarta meninggalkan sistem kontrol sosial desa yang relatif kuat, tetapi belum sepenuhnya terintegrasi ke dalam norma kehidupan kota. Akibatnya, sebagian masyarakat mengalami ketidakpastian sosial dan kesulitan menemukan pijakan dalam lingkungan baru yang sangat kompetitif.
Situasi tersebut diperkuat oleh Teori ‘Strain’ Robert K. Merton (1938). Jakarta menawarkan impian mobilitas sosial dan kesejahteraan, tetapi banyak migran justru berhadapan dengan pengangguran, upah rendah, dan keterbatasan akses terhadap perumahan. Ketika tujuan hidup yang dianggap sah tidak dapat dicapai melalui cara-cara yang legal, sebagian individu mencari alternatif lain untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Dalam konteks inilah pencurian kebutuhan pokok, perdagangan informal tanpa izin, maupun pendudukan lahan dapat dipahami sebagai bentuk adaptasi terhadap tekanan struktural.
Fenomena ini juga mencerminkan apa yang disebut ‘Social Disorganization’, sebuah teori dari Shaw dan McKay (1942). Menurut teori ini, kriminalitas cenderung meningkat pada wilayah yang ditandai oleh mobilitas penduduk tinggi, kemiskinan, heterogenitas sosial, dan lemahnya kontrol komunitas. Karakteristik tersebut banyak ditemukan di kawasan-kawasan migran Jakarta pada dekade 1950-an. Ketika ikatan sosial belum terbentuk secara kuat, kemampuan masyarakat untuk mengawasi perilaku anggotanya menjadi berkurang.
Selain itu, ‘Social Control Theory’ dari Hirschi (1969) menjelaskan bahwa kepatuhan terhadap hukum sangat dipengaruhi oleh kuat atau lemahnya keterikatan seseorang dengan keluarga, pekerjaan, pendidikan, dan komunitas sosial. Banyak migran kehilangan sebagian besar ikatan tersebut ketika meninggalkan kampung halamannya. Mereka hidup dalam lingkungan baru yang belum sepenuhnya memberikan rasa memiliki maupun stabilitas sosial.
Jika dilihat lebih jauh, sebagian besar ‘survival crime’ pada era ini bukanlah kejahatan profesional, melainkan kejahatan oportunistik. Hal ini sejalan dengan ‘Routine Activity Theory’ yang menjelaskan bahwa kejahatan muncul ketika pelaku yang termotivasi bertemu dengan target yang mudah dijangkau tanpa pengawasan yang memadai (Cohen & Felson, 1979). Pasar, terminal, stasiun, dan pelabuhan Jakarta menjadi ruang yang ideal bagi berkembangnya pencopetan dan pencurian ringan karena tingginya aktivitas manusia dan terbatasnya kapasitas pengawasan.
Melalui perspektif tersebut dapat dipahami bahwa ‘survival crime’ merupakan hasil interaksi antara urbanisasi masif, kemiskinan, disorganisasi sosial, lemahnya kontrol komunitas, dan terbatasnya kesempatan ekonomi. Dengan kata lain, kriminalitas pada periode ini lebih tepat dipahami sebagai konsekuensi dari tekanan struktural yang menyertai pertumbuhan Jakarta daripada sekadar penyimpangan individu.
Penutup Seri 25
Sejarah Jakarta pada dekade 1950–1960 memperlihatkan bahwa kriminalitas tidak selalu lahir dari keserakahan atau motif keuntungan. Dalam banyak kasus, kejahatan justru menjadi strategi bertahan hidup di tengah keterbatasan ekonomi dan ketimpangan sosial.
Gelombang urbanisasi yang membawa harapan besar bagi para migran juga menghadirkan berbagai persoalan yang belum mampu diatasi oleh kota. Pencurian kebutuhan pokok, perdagangan informal tanpa izin, pencopetan, hingga pendudukan lahan merupakan bagian dari dinamika tersebut.
Karena itu, pelajaran penting dari Jakarta tahun 1950-an adalah bahwa penanggulangan kejahatan tidak dapat hanya mengandalkan pendekatan represif. Pengurangan kemiskinan, penyediaan lapangan kerja, pembangunan perumahan rakyat, dan penguatan integrasi sosial merupakan bagian yang sama pentingnya dalam mencegah kriminalitas. Di balik statistik kejahatan, terdapat kisah manusia yang berjuang mencari tempat hidup dalam kota yang tumbuh lebih cepat daripada kemampuannya untuk menampung harapan.
Pada akhirnya, kisah ‘survival crime’ Jakarta tahun 1950-an adalah kisah tentang benturan antara harapan dan realitas. Sebuah pengingat bahwa di balik statistik kriminalitas, selalu terdapat cerita manusia yang berjuang mencari tempat dalam kota yang terus tumbuh dan berubah (bersambung)
Penulis anggota Dewan Redaksi keadilan.id, pengurus PWI Jaya dan dosen Kriminologi FISIP UI
BACA JUGA: 1945-1950: Kota Pengungsi, Kota Ketakutan






