Kerjasama dengan Kejagung dan PPATK, Menteri ATR/BPN Akan Miskinkan Mafia Tanah

KEADILAN – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memiskinkan para mafia tanah di Indonesia.

Hal tersebut dikatakan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid rapat perdana dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di ruang rapat Komisi II DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (30/10/2024).

“Kita tidak bisa mentolerir. Kita akan melaksanakan rakor khusus ini dengan pak kejaksaan agung, dengan Kapolri, sama PPATK. Kami akan menginisiasi adanya proses pemiskinan terhadap mafia tanah,” tegas Nusron.

Nusron mengaku tidak puas jika mafia tanah hanya ditindak menggunakan pidana umum. Sebab secara persentase, mafia tanah selalu berhubungan dengan pidana murni.

“Kalau melibatkan aparat negara, penyelenggara negara, pasti adalah deliknya tipikor tindak pidana korupsi. Tapi kalau bisa diimbangi dengan delik tindak pidana pencucian uang supaya ada efek jera. Nah ini yang perlu kita dorong dalam rakor itu, kita sedang simulasi,” bebernya.

Menurut politisi Golkar ini, penegakan hukum penting agar menciptakan keadilan, kepastian dan kemanfaatan bagi masyarakat kecil yang tanahnya diserobot..

“Supaya persoalan mafia tanah ini benar-benar tidak ada di Indonesia karena itu menyangkut kepastian hukum dan mempermainkan orang-orang kecil yang itu berhak, yang diserobot haknya supaya kita semua, baik dari pemerintah maupun yang ada di DPR tidak kategori orang yang zolim terhadap orang-orang yang kecil atau orang yang berhak,” tukasnya.

Reporter: Odorikus Holang
Editor: Penerus Bonar

BACA JUGA: Rapat dengan DPR, Menteri ATR/BPN Minta Masukan Program 100 Hari Kerja

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Index