Keluarga Mendiang Dini Sera Afriyanti Mengadukan Tiga Hakim ke KY

KEADILAN– Keluarga korban mendiang Dini Sera Afrianti melaporkan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ke Komisi Yudisial. Ketiga hakim tersebut adalah Ketua majelis Hakim Erintuah Damanik dan dua anggotanya Heru Hanindio dan Mangapul.

Aduan tersebut, buntut vonis bebas terhadap terdakwa Ronald Tannur, anak mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Edward Tannur yang didakwa membunuh Dini Sera.

“Kami meminta agar KY (Komisi Yudisial) memeriksa perilaku dan etika hakim selama proses persidangan berjalan dan sampai dengan menentukan keputusan pengadilannya,” kata kuasa hukum keluarga Dini Sera Afrianti, Dimas Yemahura Alfaraouq, saat ditemui di Gedung KY, Jakarta, Senin (29/7/2024).

Dimas berharap, KY segera menindaklanjuti laporan ini dan memeriksa majelis hakim PN Surabaya yang menangani perkara kliennya.

“Semoga tiga majelis hakim itu segera dilakukan pemeriksaan dan segera dilakukan penindakan dari KY,” tuturnya.

Ayah Dini, Ujang Suherman menyatakan bahwa pihak keluarga sangat kecewa terhadap vonis majelis hakim yang membebaskan terdakwa Ronald.

Untuk itu, ia berharap mendapatkan keadilan dari pihak KY atas kasus penganiayana yang menyebabkan anaknya meninggal dunia.

“Kecewa, walaupun orang bodoh apalagi orang pintar, tidak masuk akal gitu,” kata Ujang.

Menanggapi hal itu, KY bakal menindaklanjuti laporan keluarga Dini. Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata menjelaskan, pihaknya sudah menerima permohonan audiensi dan juga laporan dari pihak keluarga Dini dan kuasa hukumnya.

“Laporan tersebut diterima oleh Wakil Ketua KY dan Kepala Biro investigasi KY. Laporan akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan KY Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penanganan Laporan Masyarakat,” kata Mukti.

Menurutnya, KY terlebih dahulu mempelajari laporan yang dilayangkan pihak keluarga Dini yang kemudian melakukan proses investigasi. Nantinya, segala informasi yang telah didapatkan akan dikaji secara internal, untuk menentukan apakah laporan tersebut dapat dilanjutkan atau tidak

“Kami akan menganalisis dari berbagai bahan hasil investigasi maupun dokumen dan saksi yang ada, lalu coba kami panelkan. Dalam panel itu nanti akan diputuskan, apakah kasus ditindaklanjuti atau tidak,” ujar Mukti.

Diberitakan sebelumnya, majelis hakim PN Surabaya menyatakan bahwa Ronald Rannur tidak bersalah atas dugaan penganiayaan terhadap pacarnya, Dini Sera Afriyanti, yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Penganiayaan itu dilakukan oleh Ronald Tannur di sebuah tempat karaoke di Surabaya, Jawa Timur pada 4 Oktober 2023 dini hari.

“Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP,” ucap Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik.

“Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum di atas,” ujar Erintuah menambahkan.

Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung