KEADILAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya melaksanakan eksekusi hukuman cambuk kepada terpidana penjudi. Pelaksanaan eksekusi hukuman cambuk tersebut digelar di halaman Kantor Kejari Pidie Jaya, Kamis (4/6/2026).
Pelaksanaan eksekusi uqubat cambuk terhadap terpidana kasus jarimah maisir itu dihadiri Staf Ahli Bupati Bidang Perekonomian, Keuangan dan Pembangunan Setdakab Pidie Jaya, Rusli, SPd MPd, didampingi Kepala Dinas Syariat Islam Pidie Jaya, Said Abdullah SKP MPH. Selain itu juga dihadiri ratusan masyarakat.
Terpidana RM dihadirkan Kejari Pidie Jaya, untuk menjalani eksekusi cambuk.
Bahwa jumlah cambuk yang disebatkan ke terpidana berdasarkan Putusan Mahkamah Syar’iyah Meureudu Nomor 3/JN/2026/Mrs Mrd.
Dalam putusan Mahkamah Syar’iyah Pidie Jaya, bahwa terpidana dinyatakan telah terbukti yang melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Hukum Jinayat.
Terpidana dijatuhi hukuman sepuluh kali cambuk. Hukuman cambuk itu dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani terpidana selama 124 hari. Sehingga uqubat sebat dijalani terpidana menjadi lima kali cambuk.
Sementara Jaksa eksekutor dalam perkara tersebut Ashri Azhari Baeha, SH MH, sebagai Ajun Jaksa di Kejari Pidie Jaya. Proses pelaksanaan cambuk itu berjalan tertib hingga selesai. Terpidana mampu menjalani proses cambuk hingga lima kali.
Meski menahan sakit saat rotan mendarat di punggung terpidana, namun RM sukses menjalani cambuk lima kali.
Efek Jera
Staf Ahli Bupati, Rusli, mengatakan, kehadirannya dalam pelaksanaan syariat islam, sebagai dukungan pemerintah terhadap penegakan syariat Islam dan supremasi hukum di Aceh.
Menurutnya, pelaksanaan uqubat cambuk tidak hanya sebagai memberikan efek jera kepada pelaku, tetapi juga menjadi sarana edukasi bagi masyarakat, agar menjauhi praktik perjudian yang dapat merusak moral, ekonomi keluarga dan masa depan generasi muda.
Dikatakan, penegakan hukum harus menjadi pembelajaran bersama, bahwa setiap pelanggaran memiliki konsekuensi.
” Pemerintah berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga nilai-nilai agama, hukum dan ketertiban sosial demi mewujudkan Pidie Jaya yang aman, bermartabat, dan berakhlakul karimah,” kata Rusli.
Ia menambahkan, seluruh elemen masyarakat, khususnya generasi muda, tidak tergiur dengan praktik perjudian, termasuk perjudian online yang semakin marak.
Judi online itu bisa mengancam produktivitas hingga kesejahteraan keluarga.
Untuk itu, kata Rusli, sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, ulama, tokoh masyarakat, dan keluarga sangat diperlukan untuk mencegah berbagai bentuk pelanggaran syariat Islam.
” Melalui pelaksanaan uqubat cambuk yang berlangsung aman, tertib, dan lancar tersebut, tentunya akan lahir kesadaran kolektif dalam menjaga ketertiban sosial, memperkuat nilai-nilai keislaman.
BACA JUGA: Puspenkum Kejagung Gelar Monev ke Jatim














