KEADILAN – Tidak ada tempat aman bagi koruptor. Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaaan Agung (Kejagung) menangkap seorang terpidana perkara korupsi di Kampar, Riau, Jumat (16/02/2024). Buronan tersebut diciduk setelah kejar-kejaran dari Pekanbaru sampai Kampar.
Buronan bernama Yusri tersebut adalah terpidana perkara korupsi dan pencucian uang kegiatan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) milik PT Pertamina. Berdasarkan Putusan MA No.2170 K/Pid.Sus/2013 tanggal 17 Februari 2013, ia divonis 15 tahun penjara dan membayar denda Rp5 miliar.
Modus korupsinya dengan memindahkan BBM sisa pendistribusian Pertamina dari Terminal BBM PT Pertamina wilayah operasi 1 Medan/Wilayah 1 Provinsi Riau. Caranya, saat di tengah lautan sisa BBM dari kapal tanker PT Pertamina dipindahkan ke tanker PT Lautan Terang milik Machbub.
Lelaki berusia 65 tahun tersebut awalnya terdeteksi Tim Tabur Kejagung berada di Pekanbaru Riau. Setelah mendarat di Pekanbaru, Tim Tabur langsung melakukan pengejaran. Namun Yusri bergerak ke Kabupaten Kampar dengan menggunakan kenderaan roda dua.
Tim Tabur langsung bersama melakukan pengejaran ke arah Kampar melalui jalan darat. Sekitar pukul 13.35 WIB, Tim Tabur Kejagung bersama tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kampar berhasil menyergap Yusri di Jalan Lintas Penghidupan, Kampar.
Menurut Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, saat diamankan, terpidana Yusri bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. “Selanjutnya, terpidana dibawa ke Kejaksaan Tinggi Riau untuk kemudian dilakukan serah terima kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Pekanbaru,” ujar Ketut yang saat ini juga merangkap sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Bali ini.
Reporter: Syamsul Mahmuddin