KEADILAN – Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum melaksanakan pengembalian barang bukti perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya berupa uang tunai senilai Rp40,89 miliar kepada para korban pada Rabu, (17/1). Hal ini menandakan Kejaksaan telah melaksanakan putusan Pengadilan terhadap barang rampasan perkara KSP Indosurya.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyampaikan pelaksanaan eksekusi merupakan wujud tanggung jawab Jaksa sebagai eksekutor yang bertujuan utama yakni melindungi kepentingan rakyat dan melindungi korban. “Pemberantasan kejahatan seperti ini dapat dilakukan secara serius,” ujarnya.
Fadil pun berharap agar terlaksananya eksekusi awal pada hari ini dapat ditindaklanjuti ke depannya untuk pemulihan hak-hak kepada para korban secara proporsional dan profesional.
Dalqm pengembalian barang bukti ini turut dihadiri oleh Wakil Ketua LPSK, Direktur Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya, Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta serta Jawa Barat dan beberapa Kajari di Jawa Barat.
Untuk diketahui, barang rampasan yang dilakukan eksekusi yaitu berupa uang tunai dalam rekening bank dari Jaksa Eksekutor kepada para korban melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) senilai Rp39.49 miliar dan US$ 896.988,43 atau sekitar Rp1,4 miliar.
Reporter : Chairul Zein
Editor : Syamsul Mahmuddin











