KEADILAN – Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) masih bekerja keras memperkuat pembuktian perkara korupsi Makanan Bergizi Gratis (MBG). Kamis 3 September 2026, memeriksa 11 orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025 sampai 2026.
Berdasarkan keterangan pers Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna, 11 saksi yang diperiksa beragam profesi. Dari Badan Gizi Nasional (BGN) sampai pihak yayasan dan swasta.
11 saksi yang dimintai keterangannya yaitu PI selaku Tenaga Ahli pada BGN. RMY selaku Karyawan PT NGS. ANR selaku Tenaga Ahli pada BGN. JAA selaku Inspektur Utama pada BGN.
Berikutnya ADYY selaku PIC Yayasan GBI/SPPG Jatisari. K selaku Tenaga Ahli pada BGN. AZRS dari Peruri. AH selaku Direktur PT GSN. K selaku Wiraswasta Perantara Penjual Ompreng. RRNWP selaku Staf pada BGN. T dari Yayasan STTD.
Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
“Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” pungkas Anang.
Sekedar diketahui, Kejaksaan Agung sudah menetapkan tiga pimpinan lama BGN sebagai tersangka. Selain itu juga oknum perwira aktif TNI dan Polri. Semua tersangka sudah ditahan penyidik.
Modus utama korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) meliputi praktik jual beli titik dapur dan penggelembungan (mark-up) dalam pengadaan barang non-pangan.
Modus jual beli titik dapur meliputi pengaturan verifikasi dimana pejabat BGN mengatur proses verifikasi di portal mitra agar yayasan atau pihak tertentu yang tidak memenuhi syarat tetap lolos menjadi mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Pimpinan BGN juga memberikan akses khusus kepada pihak swasta atau orang dekat untuk menguasai titik-titik dapur MBG yang kosong serta mengutak-atik status pendaftaran.
Ada juga modus mengatur penjualan perlengkapan makan (food tray atau ompreng) kepada calon mitra dengan harga yang telah ditentukan oleh oknum pejabat.
Selain itu 0impinan BGN juga mengintervensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sehingga Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengadaan disusun tidak sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan.
Terakhir melakukan pengadaan barang non-pangan digelembungkan dan tidak mendukung operasional utama makanan, seperti pengadaan ribuan unit motor listrik, sepatu, tablet, hingga televisi dengan harga mark-up.
BACA JUGA: Jampidum Tegaskan Penuntutan Jaksa Harus Berorientasi kepada Pemulihan Korban














