Kebakaran Gedung Cyber Kembali Disorot

KEADILAN – Kasus kebakaran Gedung Cyber 1 di Kuningan, Jakarta, pada Desember 2021 menyisahkan kisah pilu. PT Karyagraha Nusantara sebagai pengelola gedung kembali menjadi sorotan publik karena diduga berusaha menghilangkan barang bukti penting terkait insiden kebakaran yang menewaskan dua siswa magang tersebut.

Belakangan kritik deras datang dari berbagai pihak setelah Polres Jakarta Selatan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait kasus kebakaran Gedung Cyber 1 Kuningan.

Sejumlah barang bukti yang sebelumnya berada di lantai 2 Gedung Cyber Jakarta ditemukan telah dipindahkan dan dibuang ke belakang gedung, meskipun SP3 tersebut belum pernah dipublikasikan oleh pihak berwenang, pengelola gedung, atau kepada keluarga korban.

Salah satu aset negara yang diduga diupayakan untuk dihilangkan adalah milik Telkom Tbk, melalui anak usahanya, Telkom Sigma. Diketahui, selain dua nyawa siswa magang yang hilang, kebakaran ini juga menyebabkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah, serta bagi banyak perusahaan teknologi.

Dari pantauan di Gedung Cyber 1,  Selasa (20/8/2024), sejumlah barang bukti yang dianggap penting dalam penyelidikan coba dibuang dari lantai 2 Gedung Cyber Jakarta, lokasi meninggalnya dua siswa magang.

Dugaan ini semakin kuat dengan adanya laporan fisik bahwa properti terkait kebakaran tersebut telah dipindahkan dan disimpan di belakang gedung Cyber 1.

Manajer Pengelola Gedung Cyber, Dwi Anggodo memilih bungkam ketika dikonfirmasi. “Maaf, saya sedang ada acara di luar,” ujarnya.

Hal yang sama juga ditunjukkan oleh Direktur PT Karyagraha Nusantara, Daniel Korompis. Sebagai orang yang turut bertanggung jawab atas pengelolaan gedung cyber, juga ikut bungkam.

Sementara itu, Kasie Humas Polres Jakarta Selatan AKP Nurma juga enggan berkomentar lebih jauh terkait kasus ini. “Nanti akan kami pelajari dulu. Coba ke Setiabudi 1 (Kapolsek),” katanya.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta turut mengkritik penanganan kasus kebakaran Gedung Cyber 1.

Pengacara publik dari LBH Jakarta, Fadhil Alfathan mencurigai dugaan adanya praktik jual beli perkara dalam penanganan kasus kebakaran Gedung Cyber 1. Ia menilai, ketidaktransparanan ini membuka ruang bagi dugaan praktik koruptif yang sering terjadi dalam penanganan kasus serupa.

Fadhil juga menegaskan, para korban dan keluarganya yang tak pernah diberi informasi jelas mengenai perkembangan kasus kebakaran Gedung Cyber 1 Kuningan, merupakan pelanggaran hak-hak korban, termasuk hak untuk mengetahui perkembangan perkara.

“Kalau prosesnya tidak berjalan transparan, sangat mungkin ada dugaan itu. Karena juga kita enggak usah naif lah, udah jadi rahasia umum, praktik-praktik yang begitu ada memang,” ujarnya.

LBH Jakarta juga menggarisbawahi, bahwa jika benar kasus ini di-SP3, maka pihak keluarga korban memiliki hak untuk menempuh jalur hukum melalui praperadilan guna menggugat sah atau tidaknya SP3 tersebut.

LBH Jakarta menyatakan siap memberikan bantuan hukum kepada korban jika mereka memutuskan untuk menggugat secara perdata pengelola Gedung Cyber 1. “Pengelola gedung bisa digugat jika terbukti tidak menyediakan alat kebakaran yang memadai atau gagal melakukan tindakan mitigasi yang seharusnya dilakukan saat kebakaran terjadi,” pungkasnya.

Reporter : Chairul Zein
Editor :  Darman Tanjung