Kata Guru Besar Hukum, Jampidsus Kejagung Tinggal Buru Korporasi Pencemar Lingkungan dalam Perkara Timah

KEADILAN – Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) kini tinggal mengejar semua pelaku, baik perseorangan maupun korporasi, pencemar lingkungan yang merugikan negara Rp271 triliun dalam perkara korupsi timah. Hal itu dikatakan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Pancasila, Prof. DR. Agus Surono SH MH, kepada keadilan.id di Jakarta, Kamis (12/12/2024) paska vonis perkara korupsi timah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 11 November 2024 lalu.

“Pertama saya mengapresiasi atas vonis putusan tersebut. Sebab, Majelis Hakim meyakini bahwa kerusakan lingkungan merupakan salah satu kualifikasi komponen kerugian negara (kerugian keuangan negara) dalam pemeriksaan perkara korupsi Sumber Daya Alam, dalam hal ini sektor pertambangan kasus korupsi timah,” ujarnya.

Menurut Profesor Agus Surono, kerugian negara timbul akibat kerusakan lingkungan seharusnya menjadi kewajiban dari perusahaan yang melakukan kegiatan pertambangan. Namun demikian apabila terdapat pelaku lainnya, maka pelaku tersebut dapat dikualifikasi sebagai penyertaan tindak pidana. “Prinsipnya pencemar harus membayar kerusakan lingkungan,” jelasnya.

Terkait prinsip pencemar membayar tersebut dalam konsep pertanggungjawaban pidana, lanjut Prof Agus Surono, prinsipnya adalah pihak yang melakukan perbuatan melakukan kegiatan penambangan, maka dialah yang harus bertanggungjawab atas pemulihan lingkungan akibat kerusakan lingkungan.

Menurutnya, delik atau perbuatan tersebut menjadi ranah tindak pidana korupsi. “Karena perbuatannya memenuhi kualifikasi perbuatan: memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi secara mekawan hukum sebagaimana Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor dan/atau menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, sarana yang ada padanya dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi, sebagaimana Pasal 3 UU Tipikor,” urainya.

Selanjutnya, lanjut Prof Agus Surono, perbuatan tersebut pada pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3, harus merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. “Dengan kriteria tadi maka perbuatan tersebut menjadi ranah delik korupsi yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya,” jelas Profesor Agus Surono.

Terkait pihak yang akan dikejar Jampidsus Kejagung untuk mengganti kerusakan dalam perkara korupsi tambang timah tersebut, Profesor Agus Surono menyatakan bahwa dalam delik Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor, subyek tindak pidananya adalah setiap orang yang dimaknai sebagai individu atau korporasi. Sehingga dalam hal perbuatan tersebut juga ada penyertaan dari korporasi, maka korporasi bisa dimintai pertanggungjawaban pidana baik kepada pengurus korporasi atau korporasinya, atau pengurus dan korporasinya.

“Bahkan korporasi juga bisa dimintai tanggung jawab pidana denda atau membayar pemulihan lingkungan akibat kerusakan lingkungan akibat kegiatan pebambangan tersebut,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, Jampidsus Kejagung berhasil membuktikan kerusakan lingkungan sebagai kerugian negara dalam perkara korupsi timah. Hal itu terlihat dari vonis tiga terdakwa perkara korupsi timah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/12/2024).

Tiga terdakwa itu adalah Suranto Wibowo selaku Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2015-2019. Amir Syahbana selaku Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2021-2024. Dan, Rusbani selaku Plt Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung Maret 2019.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut kerusakan ekosistem akibat penambangan ilegal merupakan bagian dari kerugian keuangan negara. “Menimbang bahwa kegiatan penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022 mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 300.003.263.938.131,14 (Rp 300 triliun),” kata hakim saat membacakan pertimbangan vonis Amir Syahbana.

Kerugian itu termasuk unsur kerusakan ekosistem akibat penambangan ilegal. Total kerugian akibat kerusakan lingkungan itu Rp 271 triliun atau sama seperti perhitungan ahli yang dimasukkan jaksa dalam dakwaan.

“Oleh karena itu, maka kerugian lingkungan pada lahan nonkawasan hutan seluas 95 ribu hektare lebih dan pada kawasan hutan sebesar 75 ribu hektare lebih dengan total sekitar 170 ribu hektare lebih, yaitu sebesar Rp 271.069.688.018.700 (Rp 271 triliun),” ujarnya.

Hakim menyatakan Amir Syahbana, Rusbani dan Suranto Wibowo tak melakukan pengawasan serta pembinaan terhadap Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) lima smelter swasta dan afiliasinya yang bekerja sama dengan PT Timah. Pembiaran itu mengakibatkan praktik penambangan ilegal oleh swasta semakin masif.

“Menimbang bahwa tindakan Terdakwa Amir Syahbana bersama-sama Suranto Wibowo, Rusbani alias Bani yang tidak melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap RKAB, RKAB yang telah disetujui dan telah diterbitkan dimanfaatkan oleh lima smelter dan afiliasinya untuk melakukan kerja sama penambangan atau penglogaman di smelter dengan PT Timah, melalui Mochtar Riza Pahlevi Tabrani sebagai Dirut dan Emil Ermindra Direktur Keuangan dan Alwin Albar selaku Direktur Operasi PT Timah,” ujar hakim membacakan pertimbangan hukumnya.

Lima smelter swasta yang bekerja sama dengan PT Timah itu adalah PT Refined Bangka Tin, PT Stanindo Inti Perkasa, PT Tinindo Internusa, PT Sariwiguna Binasentosa dan CV Venus Inti Perkasa. Hakim menyatakan penambangan ilegal di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah hingga kerja sama PT Timah dengan smelter swasta telah mengakibatkan kerugian Rp 26,6 triliun.

Hakim menyatakan Amir Syahbana dkk melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Amir Syahbana lalu divonis 4 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 325 juta subsider 1 tahun kurungan. Rusbani divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan. Dan, Suranto Wibowo divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Pertimbangan memberatkan vonis adalah Amir dkk tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, kerugian keuangan negara sedemikian besar dan tidak mengakui kesalahannya. Sementara hal meringankan vonis adalah Amir dkk bersikap sopan selama di persidangan, belum pernah dipidana dalam perkara sebelumnya, dan sebagai kepala rumah tangga yang masih memiliki anak yang memerlukan biaya sekolah.

Sebelumnya, sidang tuntutan Amir Syahbana, Suranto Wibowo dan Rusbani digelar pada Senin 18 November 2024. Suranto dituntut 7 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Kemudian, Amir Syahbana, dituntut 7 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang Rp 325.999.998 subsider 2 tahun. Lalu, Rusbani, dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan.

BACA JUGA: Vonis Korupsi Timah, Jampidsus Kejagung Berhasil Membuktikan Kerusakan Lingkungan Sebagai Kerugian Negara

BACA JUGA: Diduga Terima Manfaat Korupsi Lembong, Direktur PT Duta Sugar International Diperiksa Jaksa