Kasus Pembunuhan Berencana, Tiga Terdakwa Oknum TNI Dituntut Mati

KEADILAN – Tiga oknum TNI yang menjadi terdakwa pembunuh berencana dituntut mati. Hal itu terungkap dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Oditur Militer di Ruang Sidang Garuda, Pwngadilab Militer II-08, Jakarta, Senin (27/11/2023).

Sidang terbuka dan dibuka untuk umum. Para terdakwa, Praka RM, Praka HS dan Praka J dituntuta telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur.

Pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Praka RM, HS dan J oleh Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaya Supena, S.H., dan Letkol Laut (KH) I Made Adnyana, S.H.

Sidang tersebut dipimpin Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto, S.H., dengan hakim anggota Letkol Chk Idolohi, S.H., dan Mayor Kum Aulisa Dandel, S.H., serta penasehat hukum para terdakwa antara lain: Mayor Chk Manang, S.H., Kapten Chk Budianto, S.H., dan Lettu Chk Amril Harahap, S.H.

Adapun tuntutan terhadap para terdakwa yang dibacakan oleh Oditur Militer antara lain: Pertama, motif ekonomi; Kedua, hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa bertentangan dengan undang-undang, perbuatan terdakwa melanggar Sapta Marga butir 2 “Tunduk kepada hukum dan memegang teguh disiplin keprajuritan”, dan 8 Wajib TNI butir 6 “Tidak sekali-kali merugikan rakyat” dan butir 7 “Tidak sekali-kali menakuti dan menyakiti hati rakyat”; Ketiga, perbuatan para terdakwa telah mencemarkan nama baik kesatuan. Bab-bab perbuatan para terdakwa jauh dari rasa kemanusiaan dan tidak manusiawi karena telah sampai hati melakukan pembunuhan, dan perbuatan terdakwa meninggalkan luka yang mendalam bagi orang tua korban, hal-hal yang meringankan nihil,” tegas Oditur Militer.

Lebih lanjut Oditur Militer menyampaikan bahwa para terdakwa bersalah. “Para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 (1) dan telah bersama-sama melakukan penculikan sebagai mana diatur dan diancam dalam Pasal 32 KUHP jo Pasal 55 (2) 1, 2, agar Majelis Hakim menentukan hukuman kepada para terdakwa berupa: Terdakwa 1 (RM) dengan pidana pokok pidana mati, pidana tambahan di pecat dari Dinas Militer cq. TNI AD. Terdakwa 2 (HS) dengan pidana pokok pidana mati, pidana tambahan di pecat dari dinas militer cq. TNI AD. Terdakwa 3 (J) dengan pidana pokok pidana mati, pidana tambahan di pecat dari dinas militer cq. TNI AD,” papar Oditur Militer dalam tuntutannya.

Selesai Oditur Militer membacakan tuntutannya, Hakim Ketua memerintahkan kepada para terdakwa untuk berkonsultasi b dengan penasehat hukum, apakah akan melakukan pledoi (pembelaan).

Setelah itu Hakim Ketua memutuskan sidang selanjutnya akan digelar, 4 Desember 2023 dengan agenda mendengarkan pledoi para terdakwa.

Reporter: Penerus Bonar