KEADILAN– Angota Tim Hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunda pemeriksaan kliennya lantaran pihaknya tengah mengajukan kembali praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Ronny mengatakan, setelah mengajukan surat praperadilan, Hasto tetap mendapat panggilan pemeriksaan dari KPK.
“Kami mengajukan pada tanggal 14 Februari 2025 kemarin melalui E-Court. Maka pada hari Senin, kami juga mendapatkan panggilan oleh pendidik KPK untuk hadir di penyelidikan KPK pada hari Senin kemarin, pada tanggal 17 (Februari),” kata Ronny di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Selasa (18/2/2025).
Ia menegaskan, pihaknya juga telah mengirim surat permohonan penundaan pemeriksaan Hasto kepada KPK selama proses hukum praperadilan berlangsung. “Kami juga mengirimkan surat permohonan untuk penundaan pemeriksaan,” ujar Ronny.
Untuk itu, Ronny meminta KPK menghormati proses hukum yang berjalan. Hal itu karena pemeriksaan KPK kepada Hasto hanya dapat dilakukan setelah ada putusan dari PN Jakarta Selatan mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh KPK.
“Oleh sebab itu, kami meminta agar pihak KPK menghormati proses hukum yang ada, karena belum ada keputusan pengadilan terkait menguji sah tidaknya status tersangka dari Mas Hasto,” papar Ronny.
“Agar proses ini berkeadilan, kami meminta agar penundaan pemeriksaan ini sampai adanya keputusan pengadilan terhadap Mas Hasto,” tambahnya.