KEADILAN – Enam tersangka Perkara Kanjuruhan diduga akan mudah lolos dari jerat pidana. Demikian dikatakan Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, di Jakarta, Jumat (07/10/2922).
Menurut Bambang, hal tersebut karena tiga tersangka dari internal kepolisian hanya aparat yang bertugas di lapangan. Aparat bisa dengan mudah menggunakan alibi bahwa mereka merasa terdesak.
“Tiga tersangka dari internal hanya para aparat yang bertugas di lapangan, yang tentunya akan memiliki alibi karena keterdesakan menghadapi emosi massa. Artinya kemungkinan akan lolos dari pidana masih sangat besar,” ujar Bambang kepada keadilan.id.
Sementara, lanjut Bambang, pemegang otoritas dan penanggung jawab terkait berlangsungnya event (acara) dan penerima anggaran pengamanan belum tersentuh.
“Enam tersangka itu tiga dari eksternal, dan tiga dari perwira pertama. Artinya belum menyentuh pengambil kebijakan terkait event itu,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan para tersangka dalam tragedi Kanjuruhan, Kamis (6/10/2022).
BACA JUGA: Sengaja Tembakan Gas Air Mata, YLBHI: Kasus Kanjuruhan Pembunuhan
Keenamnya adalah Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarman, Kabag Ops Polres Malang Wahyu SS, dan Kasat Samapta Polres Malang Ajun Komisari Polisi Bambang Sidik Achmadi.
Kapolri mengatakan polisi sudah melaksanakan gelar perkara untuk meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan. Sangkaan yang digunakan adalah melanggar Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian atau luka berat, dan Pasal 103 ayat 1 jo Pasal 52 Undang-undang No 11 Tahun 2022 Tentang Olahraga.
Reporter : Lili Handayani
Editor : Syamsul Mahmuddin








