KEADILAN – Polda Metro Jaya telah menetapkan tersangka kasus jual beli ginjal di Bekasi, Jawa Barat. Adapun tersangka tersebut berjumlah lebih dari satu orang.
“Tersangkanya lebih dari satu orang,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfimasi, Rabu (12/7/2023).
Namun, ia belum merinci siapa-siapa saja tersangka tersebut. “Sudah ditahap penyidikan kemudian penetapan tersangka,untuk lengkapnya nanti penyidik akan melakukan rilis,” imbuhnya.
Sebelumnya diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggerebek sebuah rumah di Perumahan Vila Mutiara Gading, Bekasi.
Rumah tersebut diduga digunakan oleh para pelaku untuk menampung ginjal korbannya. Adapun ginjal tersebut nantinya dijual ke Kamboja.
Reporter: Charlie Tobing
Editor: Darman Tanjung









