Kasus Jiwasraya, Kejaksaan Periksa Pejabat OJK

KEADILAN – Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI kembali melakukan pemeriksaan saksi terkait dengan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya. Dalam rilis yang KEADILAN terima pada Kamis (2/4), disebutkan ada sebanyak enam orang saksi yang dimintai keterangannya.

Kepal Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono menyebutkan dari keenam saksi yang diperiksa, salahsatunya dari Otoritas Jasa Keuangan atas nama Junaidi.

“Saksi tersebut merupakan Kepala Bagian Pengawasan Transaksi Efek OJK,” sebutnya.

Selain itu terperiksa lainnya yakni Jumiah, Sekretaris Pribadi Tersangka BT, Rina Mariatna, Admin Keuangan PT. Bumi Nusa Jaya, Jani Irenewati, Direktur Pt. Multi Kasuja Indoneia dan Ferro Budhimeilano, Direktur PT. Pool Advista Aset Managemen) serta Ferry Syaruddin Pasaribu, Pejabat Fungional Tk. II Divisi Investasi PT. AJS.

“Yang diperiksa, semuanya merupakan pemeriksaan tambahan atas pemeriksaan sebelumnya yang masih dianggap belum cukup atau terdapat hal hal yang perlu ditanyakan kembali berdasarkan petunjuk Penuntut Umum pada Direktorat Penuntutan JAM Pidsus Kejagung RI,” lanjutnya.

Lebih lanjut Hari menjelaskan pemeriksaan para saksi kali ini selain untuk memenuhi petunjuk Penuntut Umum atas berkas perkara HP, SMY dan HR, juga untuk pembuktian berkas tersangka lainnya.

“Keterangan para saksi ini juga digunakan untuk pembuktian berkas perkara atas nama tersangka BT, HH dan JHT yang masih dalam proses pemberkasan,” tukasnya.

Disebutkan, selain pemeriksaan saksi hari ini, Tim Penyidik juga telah mulai melaksanakan kegiatan pemasangan tanda (plang) penyitaan atas sebagian tanah Hak Guna Bangunan (HGB) yang disita dari dan diduga milik Tersangka BT. Dalam kegiatan yang dilakukan pada Rabu (1/4) itu, ada sebanyak 340 persil berdasarkan Surat Ijin Penyitaan dari Pengadilan Negeri Cibinong Nomor : 10/Pen.Pid/2020/PN.Cib tanggal 09 Maret 2020.

Chairul Zein