Kasus Ginjal, BPOM Cabut Izin 5 Perusahaan Farmasi

KEADILAN – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyampaikan dua perusahaan farmasi bertanggung jawab atas beredarnya obat sirup penyebab ginjal akut. Keduanya, PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries. Tiga perusahaan lain masih diselidiki. Hal itu dikatakan Kepala BPOM RI Penny K Lukito dalam konferensi pers, Kamis (17/11/2022).

Penny juga menyampaikan masih ada tiga industri lain yang tengah dilakukan penyidikan hingga kini. Ketiganya adalah PT Afi Farma, PT Samco Farma, dan PT Ciubros Farma.

Ia menegaskan BPOM sudah mencabut sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) dan izin edar kelima perusahaan tersebut. “Saat ini dilakukan penyidikan dan segera dilakukan penetapan tersangka,” ungkapnya.

BPOM bersama Bareskrim Pilri juga tengah melakukan penyidikan terhadap tiga perusahaan industri farmasi lainnya, yaitu PT Afi Farma, PT Samco Farma, dan PT Ciubros Farma. Ketiga perusahaan tersebut diduga melakukan pelanggaran dalam pencampuran obat sirop yang melanggar batas aman, yaitu melebihi 0,1 persen.

Sementara itu, satu perusahaan pemasok bahan pelarut obat, yakni CV Samudera Chemical untuk PT Yarindo Farmatama juga sudah mendapatkan sanksi administratif dan sedang diproses lebih lanjut oleh pihak  kepolisian untuk pemidanaan.

Pemasok obat tersebut lanjut Penny, merupakan distributor kimia biasa yang melanggar ketentuan memasok bahan baku pelarut obat untuk Pedagang Besar Farmasi (PBF).

“Saat ini, BPOM tengah berkoordinasi dengan kepolisian dan Kejaksaan Agung untuk dukungan kelancaran proses penindakan dan penegakan hukum, sehingga kali ini benar-benar memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan obat,” terangnya.

Reporter : Lili Handayani
Editor : Syamsul Mahmuddin