KEADILAN – Bareskrim Polri memeriksa tiga perusahaan farmasi yang menggunakan zat berbahaya dalam obat sirup pada anak. Zat tersebut ialah ethylene glycol atau etilen glikol (EG), diethylen glycol atau dietilen glikol (DEG), ehylene glycol buthyl ether (EGBE) yang menyebabkan gagal ginjal akut pada anak.
Direktur tindak pidana tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Pipit Rismanto menyampaikan salah satu dari perusahaan yang diperiksa tersebut ialah PT Yarindo Farmatama. Perusahaan ini terletak di Jalan Modern Industri IV Kav. 29 K. I Modern, Cikande, Serang, Banten.
Polri Bentuk Tim Mengusut Kasus Ginjal Akut
“Ada tiga. Sebetulnya ada tiga, sementara ini ada tiga, karena kita mendasari dari obat-obatan atau produk-produk itu yang memproduksi siapa,” ujar Brigjen Pol Pipit Rismanto.
Kendati demikina, Brigjen Pipit Rismanto belum menyebutkan dua perusahaan lain yang akan diperiksa.
Brigjen Pipit Rismantoyang juga menjabat sebagai Ketua Tim Investigasi menjelaskan perusahaan yang mereka usut setelah BPOM merilis PT Yarindo. Sedangkan, satu perusahaan lainnya belum disebutkan.
“Di rilis di Cikande, Tangerang di produsennya. PT Yarindo. Iya di Yarindo,” ujarnya.
Ia memastikan akan merilis dugaan pelanggaran perusahaan tersebut. “Iya satu tambahan. Nanti kepolisian yang akan merilis itu ya tambahannya kan kita harus dalami juga, sedang dalami dulu mohon sabar ya pasti dapat nih, nanti kita transparan,” ungkap jenderal bintang satu itu.
Dua perusahaan farmasi yang diungkap BPOM dijerat pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pasal itu berpotensi bertambah. Sementara itu, perusahaan lainnya masih didalami.
Pasal 196 mengatur soal setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan persediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3). Ancaman pidananya, hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Ia juga meminta agar masyarakat tetap besabar karena pihaknya masih menjalankan tugas.
“Nanti Insya Allah, bahwa kita mau menginvestasikan bukan hanya mengejar unsur pidana, baik itu kelalaian atau kesengajaan, nanti pasti kita akan ungkap. Cuma yang perlu kita bersabar, ya kita harus step by step, karena pembuktian ini, harus ada pembuktian yang sifatnya harus laboratoris hasil, setelah laboratoris harus ada bahasa medis yang menjelaskan itu, harus ada ahli medis yang menjelaskan itu. Polri tugasnya adalah mengumpulkan bukti-bukti,” tukasnya
Reporter : Lili Handayani
Editor : Syamsul Mahmuddin













