Kasus Ferdy Sambo, Majelis Hakim Diingatkan Tak Kecewakan Rakyat

KEADILAN – Majelis Hakim yang menyidangkan kasus Ferdy Sambo diingatkan untuk tidak mengecewakan rakyat yang menuntut keadilan.

“Jaksa dan hakim harus memahami perasaan rakyat pada kasus Sambo ini, sehingga jangan mengecewakan rakyat,” ujar Anggota Komisi III DPR RI Santoso kepada wartawan, Senin (17/10/2022).

Santoso juga mengingatkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Hakim untuk tidak bermain api dalam kasus tersebut.

“Penuntut dan hakim jangan bermain api dalam kasus ini. Kondisi saat ini, dimana hukum diperjualbelikan, yang disebut oleh Pak Mahfud Md Menkopolhukam, sebagai industri hukum jangan sampai terjadi dalam kasus Sambo cs,” tegasnya.

“Proses peradilan di ruang sidang hari ini harus membuktikan bahwa penuntut benar-benar membuat tuntutannya sesuai dengan apa yang ditersangkakan berdasarkan olah TKP dan penyidikan oleh penyidik,” tukasnya.

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang perdana pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Senin (17/10/2022).

Dalam dakwaan yang dibacakan tim JPU disebutkan, peristiwa penembakan direncanakan setelah ada cerita sepihak Putri Candrawathi.
Ferdy Sambo pun didakwa dengan dakwaan primair Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 KUHP, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan jo Pasal 55 KUHP.

Sementara dakwaan kedua, yaitu Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE jo Pasal 55 KUHP. Subsidair Pasal 233 KUHP jo Pasal 55 KUHP.

Reporter: Odorikus Holang
Editor: Penerus Bonar

Index