Kasus Dugaan Pemerasan Firli, Pakar Hukum: Bukti KPK Lemah

KEADILAN– Pakar Hukum Pidana Universitas Padjadjaran Bandung Prof Romli Atmasasmita menilai, kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) menunjukkan bahwa lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lemah.

Romli menyinggung kasus dugaan pemerasan Firli Bahuri merupakan peristiwa luar biasa yang pernah terjadi di Indonesia.

“Menjadi kasus yang luar biasa, karena dilakukan oleh sosok Ketua KPK yang mempunyai pangkat bintang tiga,” kata Romli dalam acara diskusi di Jakarta Selatan, Sabtu (28/10/2023).

Romli menilai, kasus yang luar biasa itu mendorong opini masyarakat agar tim penyidik menuntaskannya.

Meski demikian, kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh SYL harus terlebih dahulu diselesaikan. Sebab menurutnya, dugaan kasus pemerasan juga termasuk dalam kasus tindak pidana korupsi.

“Pemerasan itu ada di undang-undang di dalam KPK. Namun, harus lebih mendahulukan kasus korupsinya. Jadi, perkara korupsi harus menjadi perkara yang didahulukan,” lanjutnya.

Senada dengan Prof Romli, pakar hukum pidana Universitas Pancasila Prof Agus Surono berpandangan, dalam proses hukum masing-masing institusi memiliki kewenangan dalam penyelidikan serta harus memiliki bukti yang cukup untuk menentukan suatu perkara.

Untuk itu, kasus dugaan pemerasan tersebut harus terhindar dari konflik kepentingan, lantaran adanya ego sektoral dari institusi masing-masing yang merasa paling memiliki kewenangan.

“Harus ada bukti yang cukup. Jangan hanya karena adanya ego institusi, seperti sama-sama menyatakan punya kewenangan dalam mengatasi proses hukum,” tandasnya.

Agus menilai, tindakan hukum yang dianggap berdiri sendiri menimbulkan prasangka adanya proses suar. Sehingga berpotensi dimainkan oleh aktor hukum untuk menutup isu dengan isu lain.

“Jangan sampai tindak pidana korupsi yang dilakukan SYL tertutup dengan kasus yang dilakukan Firli Bahuri. Untuk itu, kasus korupsi itu harus didahulukan, baru pada pemerasannya,” tuturnya.

Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung