KEADILAN – Aktor Rizky Bilar dilaporkan oleh istrinya, Lesti Kejora atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Dari pemeriksaan sementara, Polda Metro Jaya menemukan adanya unsur kekerasan yang dilakukan terlapor.
“Polres Jakarta Selatan melakukan pemeriksaan. Di mana dalam pemeriksaan ditemukan adanya unsur kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan terlapor,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Polda Metro, Jumat (30/9/2022).
Zulpan menjelaskan, sejauh ini polisi telah memeriksa dua orang saksi. Sementara untuk pemerikaan Rizky Bilar sendiri masih dijadwalkan.
Adapun KDRT bermula ketika Lesti menduga suaminya selingkuh.
“Berawal dari penyampaian korban terhadap suaminya, mengetahui adanya perselingkuhan yang dilakukan suami korban,” terang Zulpan.
Dalam pertengkaran tersebut, lanjut Zulpan, pelapor sempat dibanting dan dicekik oleh terlapor. “Penyidik telah melakukan pemeriksaan awal berupa permintaan visum terhadap korban, yang mana hasil visum ini akan memperkuat terjadinya tindak pidana tersebut,” imbuhnya.
Sementara, ancaman hukuman yang diterapkan terhadap Rizky Bilar ialah Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman 5 tahun penjara.
Reporter : Charlie Tobing
Editor : Darman Tanjung













