KEADILAN – Kasus pelecehan seksual terhadap 17 anak oleh Yunita Sari Anggraini (20) di Jambi menunjukan kompleksitas kasus kekerasan seksual yang bisa menyasar siapa saja dan dilakukan siapa saja.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ai Maryati Solihah, kepada Keadilan.id, Jumat (01/11/2023).
“Kasus kekerasan seksual ini sangat memprihatinkan dan menjadi perhatian publik ya. Ini menunjukan kompleksitas Kasus kekerasan seksual bisa menyasar siapa pun dan dilakukansiapa pun,” tegasnya.
Ai menegaskan, KPAI sangat mengapresiasi atas atas vonis 11 tahun yang diberikan kepada terdakwa. Namum tetap harus waspada terhadap kekerasan seksual. Penegak hukum harus lebih optimal dalam pengawasan pada kekerasan seksual.
“11 tahun saya kira hakim menerapkan walaupun dalam konteks perlindungan anak tidak optimum. Padahal korban lebih dari satu ya yang lapor waktu itu. Namun dengan 11 tahun itu KPAI menghormati mesti ada catatan kita harus lebih waspada dan penegak hukum harus lebih optimal menerapkan pada kekerasan seksual,” tambahnya.
Sebelumnya, Yunita Sari Anggraini (20) yang merupakan terdakwa kasus pencabulan 17 anak di Jambi akhirnya divonis bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi pada (12/10/2023). Yunita kini harus menjalani hukuman penjara selama 11 tahun atas perbuatanya.
Reporter: Wilibaldus Aldino
Editor: Penerus Bonar













