KEADILAN – Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Dr Asep Nana Mulyana, mengingatkan semua pihak di Jawa Barat agar tak melayani permintaan bantuan THR dan bantuan lainnya yang mengatasnamakan jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. Hal itu disampaikan secara resmi melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Barat, Dodi Gazali Emil, Senin (18/04/2022).
Menurut Asep, peringatan yang ditujukan kepada semua instansi di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, termasuk kejaksaan negeri di Jawa Barat tersebut karena ada laporan dan informasi yang mengatasnamakan kejaksaan. Hal itu menurutnya sebagau bentuk pencatutan oleh pihak yang tak bertanggung jawab.
Asep juga mengingatkan bahwa permintaan bantuan tersebut bisa disebut sebagai bentuk pungutan liar dan melanggar hukum. “Apabila ada oknum yang mengatasnamakan jajaran Kejati Jawa Barat agar melaporkan kepada Hotline Kejaksaan Tinggi Jawa Barat di Nomor 082246469007
atau ke email penkumhumas.kejatijabar@gmail,” pungkas Asep.














