KEADILAN – Polda Sumut akhirnya mengakui tindakan yang dilakukan sejumlah personil Polsek Percut Seituan terhadap Sarpan (53) adalah suatu kesalahan.
“Tindakan yang dilakukan para personil itu suatu kesalahan. Karena itulah mereka saat ini menjalani proses pemeriksaan ditempat khusus di Propam Polda Sumut,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja kepada Keadilan.id, Selasa (14/7).
Menurut dia, Polda Sumut juga sedang melakukan penyelidikan yang intensif terkait dengan adanya dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama terhadap saksi dalam kasus pembunuhan tersebut.
“Untuk kasus penganiayaan itu masih kita dalami dan sedang proses tindak lanjut. Yang pasti tidakan yang mereka lakukan itu benar-benar diluar kendali, itu suatu kesalahan,” ujarnya.
Dia menjelaskan, dari sembilan personil yang diperiksa, enam orang dinyatakan bersalah. Namun, proses sidangnya akan dilakukan di Polrestabes Medan meskipun pemeriksaanya dilakukan di Propam Polda Sumut.
“Propam Polda Sumut akan melimpahkan berkasnya nanti ke Polrestabes Medan. Sebab, Ankumnya ada di Polrestabes Medan, dan sidangnya pun dilakukan di Polres,” jelasnya.
Untuk diketahui, Sarpan (53) adalah seorang saksi kunci dalam kasus tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh Anzar (27) kepada Dodi Sumanto (41) saat melakukan perbaikan (renovasi) rumah milik Nurdiana Dalimunthe (60) ibu kandung tersangka, Jumat (3/7) di Gang Gelatik, Pasar IX, Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kota Medan.
Sejak saat itu, Sarpan diperiksa Polisi. Namun, sejak awal pemeriksaan hingga lima hari berikutnya Sarpan mendapat siksaan dari sejumlah personil Polisi yang mengakibatkan sekujur tubuhnya mengalami luka lebam, bahkan pada bagian lain tubuhnya terdapat luka bekas sulut api rokok.
“Setelah menerima laporan adanya pembunuhan di Jalan Sidomulyo Desa Sei Rotan Kecamatan Percut Sei Tuan, personil Polsek langsung turun ke lokasi. Saat di lokasi, sambung dia, pihaknya mengamankan empat orang saksi,” tambah Tatan.
Saat pemeriksaan, sambung dia, keterangan para saksi ini berbelit-belit dan pada saat pemeriksaan polisi melihat ada bercak darah pada kantong saksi. “Pada saat kita mengkroscek kembali saksi lain, bisa disesuaikan keterangan dari keseluruhan bahwa pelaku pembununan itu AZ,” terangnya.
Dia mengakui, Polsek Percut Sei Tuan tidak profesional dalam menangani kasus tersebut. “Kita mengakui kalau kita tidak profesional dalam kasus tersebut,” pungkasnya.
Frans Marbun






