Jual Beli Sabu 25 Gram, Edi Dituntut 11 Tahun

KEADILAN – Terjerat Kasus sabu, Edi Kurniawan (45) warga Jalan Air Bersih Gang Pagar Kawat, Kelurahan Sudirejo I, Kecamatan Medan Kota dituntut selama 11 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (8/6/2021).

Tuntutan terhadap Edi dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Febrina Sebayang di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Eliwarti.

Jaksa menyatakan pria pengangguran itu, dinyatakan bersalah terlibat jual beli sabu seberat 25 gram.

Perbuatan itu dia lakukan karena terbuai dengan untung penjualan yang akan diperoleh sebesar Rp1,5 juta per gram. Namun gagal, karena calon pembeli ternyata petugas kepolisian.

“Menyatakan terdakwa Edi Kurniawan bersalah, oleh karenanya meminta majelis hakim yang menyidangkan perkara ini agar menghukum terdakwa dengan pidana 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” ucap jaksa dalam sidang yang digelar secara teleconference (online).

Menurut jaksa, perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang selanjutnya.

Sementara itu dikutip dari dakwaan jaksa disebutkan, kasus ini bermula pada Oktober 2020 lalu.

Saat itu, petugas kepolisian dari Polda Sumut mendapat informasi dari masyarakat ada penjual narkotika jenis sabu di Jalan Air Bersih Gang Pagar Kawat Kelurahan Sudirejo I, Kecamatan Medan Kota.

Kemudian petugas melakukan penyamaran dan memesan sabu sebanyak 100 gram. Namun ternyata yang ada hanya sekitar 25 gram.

Saat transaksi dilakukan, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa.

Terdakwa mengakui sabu itu dibelinya dari Anto (DPO) seharga Rp500 ribu per gramnya sehingga keseluruhannya seharga Rp12,5 juta.

Dari penuturan terdakwa jika sabu itu laku dijual dia akan mendapat keuntungan sebesar Rp1,5 juta.

Marulitua Tarigan