KEADILAN – Seorang ibu berteriak menuntut keadilan di depan gerbang Pengadilan Negri Jakarta Utara (PN Jakut). Ia tak kuasa menahan kekecewaannya pada vonis 8 bulan penjara yang dijatuhkan hakim terhadap anaknya yang masih berusia 14 tahun.
Ibu tersebut merupakan salah satu orang tua dari kedua terdakwa yang menjalani sidang putusan terkait kasus pengeroyokan yang menewaskan H (53) di Pela-Pela, Tanjung Priok, Jakarta Utara pada bulan Mei lalu. Pada sidang yang berlangsung hari Selasa (8/6/2021) itu, hakim menjatuhkan vonis kepada keduanya 8 bulan. Keduanya terbukti melanggar Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP Junto Pasal 350 KUH Pidana.
Seusai menjalani persidangan, melalui kuasa hukumnya ia mengatakan bahwa anaknya tidak terlibat dengan kasus penganiayaan tersebut.
“Sebenarnya anak ini tidak terlibat, dan anak-anak yang melakukan pengeroyokan itu bukan klien kami. Itu adalah anak-anak yang lain dan pelakunya utamanya sudah tertangkap. Tapi anak-anak klien kami ini ada dirumah sedang tidur,” ucap kuasa hukum kedua terdakwa, Umbu R. Samapaty SH pada Keadilan di PN Jakut, Selasa (8/6/2021).
Selain itu Umbu juga menjelaskan bahwa kedua kliennya yang masih anak dibawah umur sempat mengalami penekanan saat pembuatan BAP.
“Ada penyiksaan di dalam tahanan. Bahkan anak tidak didampingi oleh pengacara pada saat memberi keterangan,” tambahnya.
Umbu juga mempertanyakan sikap pengacara terdakwa yang sebelumnya ditunjuk oleh Polsek. Ia mengatakan bahwa pengacara atas nama itu tidak bisa menunjukan surat kuasa yang diberikan terdakwa. Bahkan pengacara atas nama Hendrawan itu tidak pernah hadir dari awal persidangan.
“Tidak pernah hadir. Dari awal sampai dengan akhir tidak pernah hadir,” jelasnya pada Keadilan.
Umbu, sebagai kuasa hukum kedua terdakwa mengakui bahwa pihaknya kecewa karena Hakim mengabaikan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan terdakwa selama proses persidangan. Namun ia tetap menghargai putusan majelis. Ia berharap kliennya segera ditempatkan ke Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPSK) Handayani Jakarta.
Sekedar diketahui, vonis itu lebih ringan dari jaksa yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa 1 tahun penjara. Selain itu, karena dua terdakwa adalah anak-anal, maka sesuai SPPA, keduanya hanya menjalani setengah hukuman atau 4 bulan.
Charlie Adolf Lumban Tobing








