Jokowi Restui Pengunduran Diri Lili Pantauli Siregar

KEADILAN – Presiden Joko Widodo merestui langkah pengunduran diri yang dilakukan oleh Lili Pintauli Sieregar dari jabatan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Restu tersebut menyusul adanya surat yang diajukan sesaat Lili sebelum disidang oleh Dewan Pengawas KPK pada akhir Juni silam.
Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara Faldo Maldini mengonfirmasi hal tersebut.
Hal itu telah resmi dituangkan dalam keputusan presiden. “Surat pengunduran diri Lili Pintauli Siregar telah diterima oleh Presiden Jokowi. Presiden Jokowi sudah menandatangani Keppres Pemberhentian LPS,” katanya, Senin (11/7).

Kendati tidak menjelaskan kapan surat pengunduran diri tersebut dilayangkan, Faldo hanya menyampaikan pengunduran diri Lili telah diproses sesuai perundang-undangan. “Penerbitan keppres tersebut merupakan prosedur administrasi yang disyaratkan dalam Undang-Undang KPK,” pungkasnya.
Tidak Diadili

Dengan adanya pengunduran diri tersebut, Dewan Pengawas KPK pun menyatakan Lili Pintauli Siregar tidak dapat diadili etik. “Menetapkan menyatakan gugur sidang etik dugaan pelanggaran kode etik atas nama terperiksa Lili Pintauli Siregar dan menghentikan penyelenggaraan etik,” ucap Tumpak H Panggabean selaku ketua majelis sidang etik, Senin (11/7).

Tumpak mengatakan surat pengunduran Lili sudah dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Karena itu, Dewas menilai Lili bukan lagi orang yang bisa disidang oleh Dewas. “Menimbang oleh karena terperiksa Lili Pintauli telah mengundurkan diri dari Wakil Ketua KPK RI, dan telah terbit keputusan Presiden RI Nomor 71/P/2022 yang telah memberhentikan terperiksa sebagai wakil ketua merangkap anggota KPK RI, maka terperiksa tidak lagi berstatus insan komisi yang merupakan subjek hukum dari peraturan Dewas KPK RI,” jelasnya.