Jeritan Hati Pemegang Polis, Rencana Pendidikan Hancur Karena Kurator

KEADILAN– Jansen Sihombing merana. Harapan pria pemegang polis PT Asuransi Bumi Asih Jaya (BAJ) untuk mendapatkan klaim pendidikan anak-anaknya terganjal masalah kepailitan.

Jansen Sihombing mengaku, setelah BAJ dikenakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pendidikan anak-anaknya terbengkalai.

“Asuransi saya pendidikan. Tamat SMP dapat (asuransi) beasiswa, SMA dan S1. Sekarang dengan kasus (kepailitan BAJ) ini semua rencana kita jadi hancur,” ucap Jansen saat berunjuk rasa di depan PN Jakarta Pusat, Kamis (20/10/2022).

Pemegang Polis Bumi Asih Tuntut Pergantian Kurator

Jansen sendiri mengaku sudah 15 tahun menjadi nasabah asuaransi BAJ. Selama itu pula, ia tidak pernah merasakan nikmatnya pembayaran klaim asuransi. Untuk itu ia berharap, para kurator yang menangani kepailitan BAJ agar segera merealisasikan pembayaran polisnya

“Kalau tidak bisa, segera mundur. Jangan kan pembagian klaim, rapat pemegang polis dengan kurator yang sekarang juga tidak pernah.  kantornya pun kami tidak tahu. Tidak ada pembayaran satu sen pun,” papar Jansen.

Jeritan Hati Pemegang Polis, Rencana Pendidikan Hancur Karena Kurator 2
Pengunjuk rasa kritik hakim pengawas kepailitan lewat poster. Foto: istimewa

Diketahui, Jansen dan kawan-kawan yang tergabung dalam Keluarga Besar Pemegang Polis Asuransi Bumi Asih Jaya nekat melakukan unjuk rasa di depan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Mereka menuntut penggantian lima orang kurator yang saat ini dinilai tidak becus bekerja. Lima kurator itu adalah Isak Rifai Saokori, Yanto Aprianto, Jo Wendi Suyoto, Agus Dwiwarsono, dan Kevin Satriawan Tjandra.

Usai melakukan unjuk rasa, dua perwakilan pemegang polis BAJ menemui Humas PN Jakarta Pusat Daryanto untuk berdialog.

Dalam pertemuan itu, Jansen Sihombing dan Purba mengatakan, Humas PN Jakarta Pusat berjanji akan membicarakan persoalan yang dihadapi pemegang polis dengan hakim pengawas dan kurator.

Jansen menegaskan, jika pertemuan hakim pengawas dengan kurator menemui jalan buntu, tidak menutup kemungkinan para pemegang polis BAJ seluruh Indonesia bakal melakukan aksi yang lebih besar.

Diketahui, kurator kepailitan Bumi Asih Jaya menjadi penghambat penyelesaian klaim para nasabah sejak 7 tahun lalu.

Sebelumnya, pada 2017, tiga kurator terbukti melakukan penggelapan dana BAJ senilai Rp19,8 miliar sehingga Pengadilan Negeri Jakarta Timur melalui Putusan Perkara No.993/PID.B/2017/PN JKT.TIM memvonis Raymond B Pardede, Gindo Hutahaean, dan Lukman Sembada dengan hukuman 2 tahun penjara dengan modus pemalsuan surat dan pencucian uang.

Kemudian, diganti lima kurator baru. Tapi tetap juga tidak mampu menyelesaikan masalah kepailitan Asuransi BAJ.

Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung

Posting Terkait

Jangan Lewatkan