Oleh: Dr. Bagus Sudarmanto
Pengantar: Jika pada seri sebelumnya dibahas mengenai kontrol sosial dan sistem hukuman, maka pertanyaan berikutnya adalah: siapa yang menjalankan kontrol tersebut di lapangan? Di Batavia abad ke-17 hingga abad ke-18, fungsi ini dijalankan oleh apa yang dapat disebut sebagai cikal bakal kepolisian kolonial—sebuah sistem pengawasan yang belum menyerupai institusi polisi modern, tetapi telah memiliki fungsi dasar policing atau pemolisian.
***
‘Policing’ atau pemolisian merupakan proses, praktik, dan aktivitas kepolisian yang berkaitan dengan pengawasan, penjagaan ketertiban, pengendalian sosial, serta penegakan aturan dalam masyarakat (Reiner, 2010). Di Batavia masa VOC abad ke-17 hingga abad ke-18, pemolisian belum berdiri sebagai institusi profesional seperti saat ini. Sistem tersebut merupakan kombinasi aparat VOC, pejabat kota, serdadu, hingga kelompok lokal yang diberi kewenangan menjaga ketertiban (Anderson & Killingray, 1991).
Dalam konteks ini, pemolisian lebih tepat dipahami sebagai praktik pengawasan dan pengendalian sosial daripada sekadar lembaga formal. Pengawasan kota dilakukan melalui berbagai aktor dan mekanisme. Aparat VOC dan serdadu berfungsi menjaga keamanan strategis, terutama di kawasan pelabuhan dan pusat ekonomi. Selain itu, pejabat lokal dan kelompok perantara (intermediaries), termasuk komunitas etnis tertentu, diberi peran untuk mengawasi komunitasnya masing-masing. Di tingkat keseharian, sistem ronda dan patroli malam diterapkan untuk mengontrol mobilitas penduduk serta mencegah gangguan ketertiban (Blussé, 1986).
Praktik policing ini menunjukkan bahwa kontrol sosial kolonial tidak hanya bersifat top-down, tetapi juga melibatkan jaringan pengawasan lokal. Namun, keterlibatan tersebut bukan berarti partisipatif dalam arti demokratis, melainkan bagian dari strategi kolonial untuk memperluas jangkauan kontrol sosial secara lebih efektif (Foucault, 1977).
Secara formal, pemolisian bertujuan menjaga ketertiban umum. Akan tetapi, dalam praktiknya, fungsi utama sistem ini adalah melindungi kepentingan ekonomi kolonial, terutama perdagangan, pelabuhan, dan tenaga kerja, serta mengontrol populasi yang dianggap berpotensi mengganggu stabilitas, khususnya budak, buruh, dan kelompok non-Eropa. Sistem ini juga digunakan untuk mencegah dan merespons berbagai bentuk perlawanan, termasuk pemberontakan budak yang beberapa kali terjadi di Batavia pada abad ke-18 (Anderson & Killingray, 1991).
Dengan demikian, colonial policing atau pemolisian kolonial lebih dekat pada alat kontrol politik dan ekonomi daripada institusi pelayanan publik sebagaimana dipahami dalam konsep kepolisian modern.
Pengawasan di Batavia bersifat intens, tetapi tidak merata. Wilayah strategis seperti pelabuhan, benteng, dan pusat perdagangan diawasi secara ketat, sedangkan kawasan pinggiran relatif lebih longgar pengawasannya. Kondisi ini menciptakan paradoks, di satu sisi, pengawasan yang kuat memperkuat kontrol kolonial, di sisi lain, celah pengawasan justru membuka peluang bagi munculnya kejahatan, penyelundupan, maupun bentuk-bentuk resistensi sosial.
Dalam konteks tersebut, pemolisian kolonial tidak pernah sepenuhnya efektif, melainkan selalu berada dalam ketegangan antara ambisi kontrol dan keterbatasan kapasitas pengawasan.
Analisis Kriminologis
Dalam perspektif kriminologi kritis, policing tidak dipahami sebagai institusi yang sepenuhnya netral. Sistem kepolisian sering kali berfungsi untuk menjaga struktur kekuasaan dan kepentingan kelompok dominan. Dalam kaitan Batavia kolonial, aparat keamanan dibentuk bukan terutama untuk melindungi seluruh penduduk secara setara, melainkan untuk mempertahankan stabilitas kolonial, melindungi kepentingan ekonomi VOC, serta mengontrol kelompok-kelompok yang dianggap berpotensi mengganggu ketertiban kolonial.
Melalui patroli, pengawasan wilayah, pembatasan mobilitas, hingga penindakan terhadap budak, pribumi, dan kelompok marjinal, pemolisian menjadi instrumen politik kekuasaan kolonial. Aparat kolonial tidak hanya berfungsi sebagai penjaga keamanan, tetapi juga sebagai alat kontrol sosial yang memastikan hierarki rasial dan ekonomi tetap berjalan. Dalam situasi ini, hukum dan keamanan menjadi bagian dari mekanisme dominasi kolonial. Pandangan tersebut sejalan dengan pemikiran kriminologi kritis yang melihat hukum dan aparat penegak hukum sebagai refleksi relasi kekuasaan dalam masyarakat (Taylor, Walton, & Young, 1973).
Pemikiran Michel Foucault dalam Discipline and Punish (1977) mengenai surveillance atau pengawasan membantu menjelaskan bagaimana sistem keamanan kolonial bekerja di Batavia. Bagi Foucault, pengawasan bukan sekadar aktivitas “melihat” masyarakat, melainkan mekanisme untuk menciptakan disiplin sosial. Individu menjadi patuh bukan hanya karena ancaman hukuman, tetapi karena mereka merasa terus diawasi.
Di era Batavia, keberadaan patroli malam, penjagaan gerbang kota, pemeriksaan identitas, aturan jam malam, serta pengawasan terhadap mobilitas budak dan penduduk pribumi menciptakan efek psikologis disipliner. Penduduk menyesuaikan perilakunya karena sadar bahwa aparat kolonial dapat hadir dan melakukan pengawasan kapan saja.
Konsep ini merujuk pada gagasan panopticism yang dikembangkan Foucault, yaitu situasi ketika pengawasan yang terus-menerus membuat individu menginternalisasi kontrol sosial ke dalam dirinya sendiri. Kekuasaan kolonial itu bekerja bukan hanya melalui kekerasan fisik, tetapi juga melalui pembentukan kepatuhan sosial secara sistematis (Foucault, 1977).
Karakter kepolisian kolonial juga berbeda dengan kepolisian modern di negara demokratis. Dalam sistem kolonial, fungsi utama polisi bukan pelayanan publik (public service), melainkan pengendalian populasi kolonial. Polisi kolonial cenderung represif, diskriminatif, dan selektif dalam penerapan hukum.
Kajian mengenai colonial policing menunjukkan bahwa model kepolisian kolonial pada dasarnya dirancang untuk menjaga stabilitas politik kolonial dan melindungi eksploitasi ekonomi, bukan untuk menciptakan keadilan sosial yang setara (Anderson & Killingray, 1991).
Keterbatasan jumlah aparat, kondisi geografis Batavia, serta lemahnya kontrol pada waktu-waktu tertentu menciptakan “celah pengawasan” yang memungkinkan tindak kejahatan tetap terjadi. Dengan demikian, keberadaan sistem kepolisian kolonial tidak otomatis menghilangkan kriminalitas, melainkan sering kali hanya menggeser pola dan lokasi kejahatan.

Penutup Seri-16
Awal perkembangan pemolisian di Batavia menunjukkan bahwa konsep “keamanan” dalam masyarakat kolonial tidak dapat dipisahkan dari relasi kekuasaan. Polisi bukan sekadar penjaga ketertiban, tetapi bagian dari mekanisme kontrol yang menjaga keberlangsungan sistem kolonial.
Melalui praktik patroli, pengawasan mobilitas, kontrol terhadap budak dan pribumi, hingga penggunaan kekerasan disipliner, pemolisian kolonial menjadi instrumen penting dalam mempertahankan dominasi VOC di Batavia sejak abad ke-17.
Dengan memahami sejarah tersebut, kita dapat melihat bahwa praktik pemolisian modern tidak lahir dari ruang hampa. Ia memiliki akar historis yang kompleks, termasuk warisan kolonial yang hingga hari ini masih relevan untuk dikaji secara kritis dalam studi kriminologi, sosiologi kepolisian, dan kajian kekuasaan (Bersambung).
Penulis anggota Dewan Redaksi keadilan.id, Pengurus PWI Jaya dan Dosen Kriminologi FISIP UI.
BACA JUGA: Pemberontakan Budak di Batavia: Korban








