Jaringan Narkoba Internasional Manfaatkan Mess Sekda Pemko Tajungbalai, 18 Kg Sabu Diamankan

KEADILAN – Jaringan narkoba internasional memanfaatkan salah satu kamar Mess Sekda Pemko Tajungbalai di Kota Medan. Dari sindikat tersebut, polisi menyita 18 kilogram narkoba jenis sabu.

Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan mengungkap kasus peredaran 18 kilogram narkoba jenis sabu jaringan internasional yang disimpan dalam kamar Mess Sekda Pemko Tanjungbalai. Enam tersangka diamankan dan satu di antaranya tewas ditembak karena berusaha melukai petugas dengan senjata tajam (sajam) saat akan ditangkap.

Keenam tersangka yang dibekuk berinisial JSP (51) dan CP (31), keduanya warga Tanjungbalai, SP (36), warga Medan Perjuangan, IB (25) dan MK (21), keduanya warga asal Aceh Utara.

Sedangkan satu tersangka ditembak karena berusaha menyerang petugas menggunakan pisau lipat berinisial RMN (30) warga Aceh Utara. RMN meninggal dalam perjalanan menuju rumah sakit beberapa saat usai diamankan.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko didampingi Kasat Narkoba AKBP Ronny Nicholas Sidabutar, Senin (5/10/2020) menyampaikan, kasus narkoba yang memanfaatkan fasilitas negara itu bermula dari adanya informasi yang diterima pihak kepolisian, Selasa (29/9/2020).

“Personel mendapatkan informasi tentang akan adanya distribusi narkoba jenis sabu yang masuk ke Kota Medan melalui Tanjungbalai. Berdasarkan informasi personel kemudian langsung melakukan penyelidikan,” ujar Riko.

Polisi kemudian menyamar sebagai pembeli. Dalam penyamaran tersebut petugas berhasil membekuk 3 tersangka yakni JSP, CP dan SP dengan barang bukti 4 Kg sabu.

Hasil interogasi dan upaya pengembangan dari penangkapan ketiga tersangka, lanjut Riko, masih ada sabu yang disimpan di salah satu kamar di Mes Pemko Tanjungbalai, Jalan Karya Jaya, Kecamatan Medan Johor.

“Setelah ditindaklanjuti petugas kemudian berhasil menemukan barang bukti lain, berupa 5 Kg sabu dalam lima bungkus kemasan yang disimpan di dalam kamar mes milik Sekda Pemko Tanjungbalai,” bebernya.

Dalam upaya pengembangan lebih lanjut yang dilakukan petugas, didapatkan informasi dari ketiga tersangka tentang adanya proses pengiriman sabu melalui Dumai yang akan masuk ke Kota Medan.

“Pada Sabtu, 3 Oktober petugas menindaklanjuti informasi pengiriman sabu dari Dumai ke Medan tersebut. Hasilnya petugas menangkap tersangka IB di pool bus Bintang Utara, Jalan SM Raja Medan dengan barang bukti 1 Kg sabu,” jelas Riko.

Hasil interogasi dari penangkapan tersangka itu petugas kemudian mendapatkan informasi masih adanya rekan tersangka IB yang juga membawa sabu dari Dumai ke Medan. Dari informasi tersebut petugas kemudian menangkap tersangka MK dan MRN dari kawasan Jalan Gatot Subroto, Medan.

“Hasil pengembangan penangkapan tersangka IB petugas kemudian menangkap kedua tersangka, yakni MK dan MRN selanjutnya dari kawasan Jalan Gatot Subroto, Medan dengan barang bukti 8 Kg sabu. Karena berusaha menyerang petugas dengan sajam, tersangka RMN terpaksa ditembak dan meninggal dunia dalam perjalanan ke RS,” sebut Riko.

Ditanya tentang proses penyimpanan sabu yang menggunakan fasilitas negara, yakni Mess Sekda Pemko Tanjungbalai, Riko menyatakan pihak kepolisian masih mendalaminya lebih jauh.

“Barang bukti tersebut ditemukan di dalam kamar mess milik Sekda Pemko Tanjungbalai di Mess Pemko Tanjungbalai yang berada di Jalan Karya Jaya, Medan Johor. Soal dugaan-dugaan keterlibatan oknum dinas masih didalami lebih jauh,” pungkasnya.

Atas kasus peredaran narkoba jenis sabu jaringan internasional itu para tersangka yang diamankan terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.

Marulitua Tarigan

Posting Terkait

Jangan Lewatkan