KEADILAN – Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) di Jakarta, Rabu (28/09/2022), menyetujui dua permohonan keadilan restoratif (restorative justice). Dua permohonan penghentian penuntutan itu berasal dari Provinsi Papua.
Demikian siaran pers Pusat Penerangan dan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) yang diterima keadilan.id. “Permohonan diajukan dua Kejari (Kejaksaan Negeri). Kejari Biak dan Fakfak,” tulis siaran pers tersebut.
Disebutkan, dua permohonan keadilan restoratif tersebut diajukan kedua kejari melalui Direktorat Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (Oharda). Dakwaan tindak pidana yang dimohonkan untuk dihentikan penuntutan adalah pelanggaran pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dan 362 KUHP tentang pencurian.
Permohonan penghentian penuntutan itu diterima setelah dilakukan ekspose (gelar) perkara. Ekspose dihadiri pemohon (kepala kejari), Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Direktur Oharda Agnes Triani, para pejabat Kordinator di lingkungan Jampidum dan Jampidum sendiri Fadil Zumhana.
Dua berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif adalah perkara Nelly Arwam Siray dan Adi Kurniawan. Perkara Nelly diajukan Kejari Biak sedangkan perkara Adi diajukan Kejari Fakfak. Nelly sebelumnya dituntut pelanggaran pasal 351 ayat 1 KUHP sementara Adi dituntut pelanggaran pasal 362 KUHP.
Alasan diterimanya permohonan penghentian penuntutan adalah karena telah tercapai perdamaian antara pelaku dan korban. Perdamaian tersebut dilakukan secara sukarela dan tanpa paksaan. Selain itu juga perdamaian disaksikan dan didukung oleh masyarakat setempat.
Alasan lainnya adalah karena pelaku baru pertama kali melakukan perbuatan tindak pidana. Ancaman hukuman pidana dibawah lima tahun. Terakhir, pelaku berjanji tak akan mengulangi lagi perbuatannya.
“Berdasarkan hasil ekspose tersebut, Jampidum hari ini telah memerintahkan Kejari Biak dan Kejari Fakfak menerbitkan SKP2 (Surat Keputusan Penghentian Penuntutan),” demikian isi siaran pers Puspenkum Kejagung yang ditandatangani Kapuspenkum Ketut Sumedana.
Sekedar diketahui, Keadilan Restoratif menjadi terobosan Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk menyelesaikan perkara-perkara kecil di masyarakat. Kebijakan Keadilan Restoratif dibuat berdasarkan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020. Pelaksanaannya didasarkan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022.
Melalui Keadilan Restoratif, Kejaksaan di era Burhanuddin telah menghentikan penuntutan lebih dari seribu perkara. Kebijakannya diakui Persatuan Jaksa se-Dunia sebagai terobosan menciptakan rasa keadilan dan kepastian hukum.
Editor: Syamsul Mahmuddin














