Jampidum Kabulkan Keadilan Restoratif 4 Perkara Penggunaan Narkotika

KEADILAN – Jaksa Agung melalui melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui 4 (empat) pengajuan permohonan penyelesaian perkara berdasarkan (Restorative justice) dalam tindak pidana narkotika. Persetujuan itu diberikan setelah dilakukan ekspose perkara yang diselenggarakan secara virtual pada Senin (16/12/2024).

Adapun berkas perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif adalah perkara atas nama Tersangka Muhammad Reypal pgl Reypa bin Risman dari Kejaksaan Negeri Padang. Tersangka disangka melanggar Kesatu Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Ketiga Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Perkara kedua yang dikabulkan adalah atas nama Tersangka Ezi Kurnawandra pgl Ezi dari Kejaksaan Negeri Padang. Ezi disangka melanggar Kesatu Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Ketiga Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Perkara ketiga yang dikabulkan adalah atas nama tersangka Piral Indra Wijaya alias Indra bin Hermanto dari Kejaksaan Negeri Purbalingga. Piral disangka melanggar Pertama Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sedangkan perkara keempat yang disetujui adalah atas nama tersangka tersangka Saiful Anwar alias Saiful bin Alm. Achmad Ilham dari Kejaksaan Negeri Sukoharjo. Ia disangka melanggar Pertama Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Alasan disetujuinya permohonan rehabilitasi terhadap para Tersangka adalah karena berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, para Tersangka positif menggunakan narkotika dan berdasarkan hasil penyidikan dengan menggunakan metode know your suspect, para Tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir (end user).

Selain itu para tersangka tidak pernah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Berdasarkan hasil asesmen terpadu, para Tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalah guna narkotika. Para Tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, yang didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang. Dan terakhir para Tersangka tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, dan kurir terkait jaringan narkotika.

“Para Kepala Kejaksaan Negeri dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa,” pungkas Jampidum.

BACA JUGA: Jampidum Kabulkan 16 Permohonan Keadilan Restoratif, Satu Diantaranya Pencurian Laptop