Jampidsus Sentuh Korporasi Penerima Kuota Impor Lembong, Bagaimana Profil PT Dharmapala Usaha Sukses

KEADILAN – Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) mulai menyentuh korporasi penerima kuota impor dari Menteri Perdagangan 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong. Yaitu PT Dharmapala Usaha Sukses (DUS) yang manajer pemasarannya berinisial NAS diperiksa penyidik, Kamis (21/11/2024). Bagaimana profil PT Dharmapala Usaha Sukses?

Berdasarkan penelusuran keadilan.id, PT Dharmapala Usaha Sukses (PT DUS) dalam laman pencarian google tertulis Pabrik Gula Rafinasi. Perusahaan ini terletak di Jalan Laut Jawa Komplek Pelabuhan Indonesia III Cabang Tanjung Intan Cilacap.

PT Dharmapala Usaha Sukses merupakan Pabrik Gula Rafinasi yang pertama kali didirikan di wilayah Jawa Tengah. Perusahaan ini merupakan urutan kelima dari Pabrik Gula Rafinasi di Indonesia dengan Status Penanaman Modal Asing (PMA).

PT Dharmapala Usaha Sukses pernah bersengketa dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Mahkamah Agung memenangkan PT Dharmapala Usaha Sukses. Begitu juga saat DJP mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Majelis Hakim Agung PK yang diketuai Irfan Fachruddin menolak permohonan PK DJP pasa 2021.

Sebagaimana diketahui, PT Dharmapala Usaha Sukses disebut-sebut salah satu penerima kuota impor gula dari Menteri Perdagangan 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong pasa 2016. Perusahaan ini disebut-sebut mendapatkan kuota impor gula 17,5 juta kilogram dengan Nomor Persetujuan Impor No.04.PI-69.16.0048.

Tom Lembong sendiri sudah ditetapkan Kejagung sebagai tersangka perkara tindak pidana korupsi kegiatan importasi gula Kementerian Perdagangan 2015-2023. Selain Tom Lembong, kejagung juga menetapkan Charles Sitorus selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).

Dalam keterangannya pada 30 Oktober 2024 lalu, Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar menuturkan dugaan pidana korupsi impor gula Tom Lembong terjadi pada 2015 sampai 2016. Pada 2015, Tom Lembong memberikan kuota impor dengam dalih stabilisasi harga kepada perusahaan swasta yaitu PT AP pada 12 Oktober 2015. Padahal saat itu stok gula nasional untuk 2015 dinyataksn cukup oleh Rapat Kordinasi Kabinet pada Mei 2015.

Pada 2016, Tom Lembong kali ini memberikan persetujuan impor kepada 8 perusahaan swasta. Padahal sesuai peraturan perundang-undangan, pihak yang dizinkan melakukan impor gula kristal putih hanya BUMN. Alasan hanya BUMN yang dibolehkan melakukan impor gula supaya pemerintah dapat melindungi kepentingan umum dengan mengendalikan harga tetap di bawah harga eceran tertinggi (HET). Sebab, hanya harga jual produk BUMN yang bisa dikendalikan pemerintah.

Gara-gara keputusan Lembong memberikan kuota impor kepada 8 perusahaan swasta pada 2016 tersebut, pemerintah akhirnya gagal melindungi kepentingan umum. Pasalnya gula yang diimpor itu kemudian disalurkan sendiri oleh 8 importir swasta dengan menggunakan jaringan distributor terafiliasi. Akhirnya rantai tata niaga semakin panjang dan harga alhirnya melambung tinggi jauh melebihi HET. Dampaknya masyarakat menjadi korban dan korporasi yang diberikan kuota impor oleh Lembong menikmati keuntungan berlipat-lipat.

Kasus Lembong ini kemudian menjadi polemik dan dinarasikan bernuansa politik. Pasalnya Lembong pada Pilpres 2024 menjadi Wakil Ketua Tim Sukses salah satu calon yang kemudian kalah dalam Pilpres. Muncul lah narasi bahwa Kejagung menjadi alat balas dendam politik.

Saat ini Tom Lembong melalui kuasa hukum mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Domain praperadilan adalah memeriksa sahnya penyidikan, penyitaan dan penetapan penahanan. Bukan menguji alat bukti pokok perkara.

BACA JUGA: PT Dharmapala Usaha Sukses Diperiksa Jaksa, Jampidsus Akhirnya Sentuh Korporasi Swasta dalam Korupsi Gula

BACA JUGA: Praperadilan Korupsi Gula, Pengacara Lembong Akui Adanya Temuan BPK Soal Pelanggaran Perdagangan Luar Negeri