Jaksa Terus Geber Kasus Korupsi Jiwasraya dan Danareksa

KEADILAN – Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI kembali melakukan pemeriksaan saksi terkait dugaan korupsi di dua perusahaan BUMN, Rabu (6/5). Keduanya yakni perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya dan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas pembiayaan dari PT. Danareksa Sekuritas.

Terkait dugaan tipikor di Jiwasraya, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi. Dua diantaranya merupakan pejabat di Bursa Efek Indonesia pada periode 2015-2016. Mereka adalah Slamet Riyadi, Kepala Bagian Pemeriksaan Transaksi dan Lembaga Efek dan Nova Effendi, Kepala Sub Bagian pada Departemen Pengawasan Efek

Lalu, ada juga pemeriksaan saksi terhadap Candra Kurniawan dari Kepala Divisi Compliance PT. Bank Mayapada Internasional. Dan dua saksi lainnya adalah para pemilik SID (single Investor Identification) yang diblokir, yakni Ika Dianawati dan Hesti Indra Lestari.

“Terhadap kedua saksi ini terkait SID yang terafiliasi dalam proses jual beli saham,” ungkap Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono.

Sedangkan dalam pemeriksaan saksi perkara tipikor di Danareksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan kepada PT. Evio Sekuritas dan PT. Aditya Tirta Renata. Untuk perkara ini, total saksi yang diperiksa penyidik sebanyak empat orang. Disamping itu, tersangka Rennier AR Latief yang merupakan Direktur PT. Evio Sekuritas juga diperiksa kembali.

Hari Setiyono menyebutkan dari empat orang saksi yang diperiksa terkait tipikor di Danareksa ini, tidak orang merupakan pejabat dari pihak Danareksa Sekuritas dan satu orang dari pihak swasta.

“Semua diperiksa untuk digunakan sebagai alat bukti berupa keterangan saksi guna pembuktian perbuatan para tersangka perkara dugaan tiindak pidana korupsi dalam pemberian fasiltas pembiayaan dari Danareksa kepada dua perusahaan swasta tersebut diatas,” urainya.

Adapun saksi yang diperiksa untuk pemberian fasilitas pembiayaan kepada Evio Sekurit yaitu Hendra Asril dan Juli Hatawan. Keduanya adalah karyawan PT. Danareksa Sekuritas. Dan saksi untuk PT. Aditya Tirta Renata adalah Bodan Pristiwandana, Direktur Keuangan PT. Danareksa Sekuritas dan Nancy Urania dari swasta.

Untuk pemeriksaan para saksi dan tersangka ini, dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19. Diantaranya dengan memperhatikan jarak aman antara Saksi/Tersangka dengan Penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap. Dan wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.

Chairul Zein